TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Sebagai salah bagian pelayanan publik, Dinnaker Kabupaten Purbalingga memiliki tugas untuk memberikan pembinaan dan penyelesaian permasalahan agar dapat tercapai hubungan industrial yang kondusif di suatu perusahaan.
Namun sayangnya, dalam menyelesaikan permasalahan, Dinnaker saat ini masih kekurangan sumber daya manusia (SDM), khususnya tim mediator.
Baca juga: "Kami Diawasi KPK" Dindikbud Purbalingga Pastikan SPMB 2025 Bersih dari Praktik Gratifikasi
Baca juga: Berebut Kursi SMPN 1 Purbalingga: Lebih dari 400 Calon Siswa Padati Hari Pertama SPMB
Efen Kurniawan, tim mediator Dinnaker Kabupaten Purbalingga mengatakan, saat ini hanya memiliki dua mediator.
Sedangkan di Kabupaten Purbalingga terdapat lebih dari 400 perusahaan.
Hal ini sangat jauh dari kata ideal.
Khususnya ketika terdapat sesi pembinaan dan konsultasi dengan karyawan ataupun perusahaan.
"Jika sehari misalnya ada 4 perusahaan yang konsultasi, kami sebetulnya sudah cukup kewalahan."
"Belum lagi kalau salah satu di antara kami ada yang izin tidak masuk karena sakit atau lainnya," katanya kepada Tribunjateng.com, Senin (23/6/2025).
Dia mengatakan, permasalahan hubungan industrial hanya bisa diselesaikan oleh seorang mediator, yang telah mendapatkan sertifikat langsung dari Pemerintah Pusat.
"Kalau suatu saat kami pensiun, sudah tidak ada lagi penggantinya."
"Kalaupun ada rolling itu juga harus ada pendidikan dahulu selama tiga bulan, baru bisa diangkat," katanya.
Padahal menurutnya, sesuai formasi di Pemkab Purbalingga, idealnya seorang mediator berjumlah 6 orang.
Sementara di Dinnaker Kabupaten Purbalingga saat ini cuma ada 2 orang.
"Artinya ini bagaimana bisa berjalan optimal, kalau SDM saja kurang."
"Sementara aduan atau konsultasi pasti selalu ada," keluhnya.
Baca juga: Polres Purbalingga Gelar Ziarah di Taman Makam Pahlawan Purbosaroyo Purbalingga
Baca juga: "Kapan Gaji Saya Dibayar Tuntas?!" Curhat Pilu Pekerja di Purbalingga
Sementara itu, Purwanto, tim mediator lainnya mengatakan, untuk melakukan konsultasi dibutuhkan waktu cukup lama, bahkan bisa berhari-hari.
"Seringkali kalau perusahaan ada yang mau konsultasi, bahkan harus memesan hari, karena memang SDM kami terbatas," katanya.
Dia menambahkan, untuk sesi konsultasi biasanya dibutuhkan waktu setengah hingga satu jam lamanya.
"Permasalahan juga tidak bisa langsung selesai dalam satu hari."
"Kalau hari ini konsultasi, besoknya baru penyelesaian, nanti ada tahap lainnya lagi."
"Seperti misal sidang klarifikasi, mediasi, maupun lainnya."
"Ini juga tidak sekali dua kali," jelasnya.
Lebih lanjut, keduanya pun berharap agar Pemkab Purbalingga dapat menargetkan penambahan formasi khusus untuk mediator.
Karena sejak 2009 hingga saat ini Kabupaten Purbalingga belum memiliki tim mediator lagi.
"Kami berharap bisa ada penambahan lagi, khususnya formasi mediator, bukan umum."
"Hal ini agar mereka tidak digunakan atau diambil untuk tempat lain serta fokus pada mediator," harapnya. (*)
Baca juga: Siap-siap, Kudus Bakal Miliki Rumah Sakit Eksekutif 7 Lantai, Gunakan Lahan Eks Matahari
Baca juga: Teknik Industri Umku Siap Kembangkan Industri Lokal dan Layanan Publik Berbasis Digital
Baca juga: Host Live Streaming Pornografi Gadis di Bawah Umur Ditangkap, Promosikan Konten di TikTok
Baca juga: Puncak HLH 2025 KPI di Kilang Cilacap, Adu Gagasan Inovasi Penanganan Sampah