Berita Kajen

20 Kendaraan Sampah Disalurkan, Sekda Akbar Tekankan Pentingnya Kebersihan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENYERAHAN KUNCI - Sekda Kabupaten Pekalongan M Yulian Akbar saat menyerahkan secara simbolis kunci kendaraan roda tiga, pengangkut sampah kepada kelompok masyarakat di enam kecamatan, di halaman Kecamatan Kedungwuni. Total ada 20 unit kendaraan roda tiga, pengangkut sampah yang diberikan Pemkab Pekalongan kepada 17 desa dan kelurahan di Kecamatan Kedungwuni, Wonopringgo, Kajen, Bojong, Kesesi, dan Doro.

TRIBUNJATENG.COM, KAJEN -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan, menunjukkan komitmennya dalam menjaga kebersihan lingkungan dengan menyalurkan bantuan hibah berupa 20 unit kendaraan roda tiga, pengangkut sampah kepada kelompok masyarakat di enam kecamatan.

Di antaranya dari 17 desa dan kelurahan di Kecamatan Kedungwuni, Wonopringgo, Kajen, Bojong, Kesesi, dan Doro.

Penyerahan dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan, Yulian Akbar, di Pendopo Kecamatan Kedungwuni Selasa (24/06/2025).

Baca juga: DPRD Setujui Pertanggungjawaban APBD 2024, Pemkot Pekalongan Raih WTP ke-10 Berturut-turut

Sekda Akbar, menekankan bahwa kendaraan hanya boleh digunakan untuk mengangkut sampah.

Ia mengingatkan bahwa penggunaan di luar tujuan, seperti untuk mengangkut rumput, batik, atau hasil pertanian, merupakan bentuk penyalahgunaan yang akan ditindak tegas.

"Saya minta kendaraan ini dipelihara dengan baik, dan digunakan sebagaimana mestinya. Jika terbukti digunakan tidak sesuai tujuan, kendaraan akan kami tarik kembali," tegas Yulian Akbar saat rilis yang diterima Tribunjateng.com, Rabu (25/6/2025).

Ia juga menyoroti, bahwa pengelolaan sampah merupakan bagian dari pelayanan publik yang vital, dan menuntut keseriusan dari semua pihak, mulai dari masyarakat hingga perangkat desa.

"Masalah sampah bukan sekadar urusan teknis. Ini soal kesadaran kolektif dan budaya hidup bersih."

Baca juga: 373 PPPK Kabupaten Pekalongan Terima SK, Bupati Fadia Arfiq: Ini Baru Awal Pengabdian

"Saya harap, camat dan kepala desa ikut bertanggung jawab mengawasi pemanfaatan kendaraan ini," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Lingkungan Hidup (Perkim LH) Kabupaten Pekalongan, M Abduh Gazali, menjelaskan, bahwa kendaraan roda tiga ini akan membantu proses pengangkutan sampah dari sumbernya menuju Tempat Penampungan Sementara (TPS).

"Sampah akan dipilah terlebih dahulu. Yang masih bernilai ekonomis akan dimanfaatkan, sedangkan sisanya dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA)," ujar Abduh. (Dro)

Berita Terkini