Ini dinilai telah menimbulkan kerugian secara materiil terhadap para Pelapor yang terdampak atas maladministrasi tersebut.
"Ombudsman RI perlu menyampaikan Rekomendasi kepada Pelapor dan pihak terkait agar proses penyelesaian laporan ini mendapatkan jalan keluarnya. Kami berharap Pemkot Semarang dapat membayarkan insentif kepada tenaga kesehatan," ungkap Najih. (idy)
Baca juga: "Tiket Habis" Viral Petugas Stasiun Mandai Bersikukuh Balita Dilarang Naik Kereta Api
Baca juga: Co-Payment dalam Asuransi: Siapa Untung, Siapa Rugi? Perspektif Ekonomi dan Bisnis Islam
Baca juga: Tim Gabungan Sempat Kesulitan Evakuasi Pendaki Gunung Muria, Jenazah di Jurang Sedalam 50 Meter