TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Aparat kepolisian tengah menangani kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh S, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Solo.
Kasus tersebut dilaporkan oleh terduga korban berinisial ER (25) pada pertengahan bulan ini.
Polresta Solo masih melakukan pendalaman.
Baca juga: Kasus Dugaan Pelecehan ASN Pemkot Solo: Polisi Belum Tetapkan Tersangka, Masih Dikumpulkan Bukti
Kapolresta Solo Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Prastiyo Triwibowo menerangkan bahwa saat ini status hukum terduga pelaku masih saksi.
Namun ia memastikan bahwa proses hukum terhadap bekas PNS yang bertugas di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Solo tersebut tetap berjalan.
“Penanganan tetap sesuai prosedur.
Jadi meskipun secara internal sudah ada langkah administratif, secara pidana prosesnya tetap jalan.
Kami tangani sebagaimana aturan yang berlaku,” terang Prastiyo saat ditemui awak media, Rabu (25/6/2025).
Prastiyo menerangkan bahwa pihaknya hingga saat ini telah memintai keterangan sejumlah pihak termasuk korban.
Dalam pengumpulan keterangan, diketahui terduga pelaku dan korban berdinas di satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sama.
Lebih lanjut, dari keterangan terduga korban memang diketahui dugaan tindak pelecehan dilakukan di lingkungan kantor.
Prastiyo juga mengatakan bahwa dari keterangan korban, bentuk pelecehan masuk dalam kategori cabul karena adanya kontak fisik secara langsung.
“Untuk fakta saat ini, memang antara korban dan pelaku berkantor di tempat yang sama.
Kemungkinan ada momen yang tidak disengaja atau faktor situasional tertentu, hingga terjadi perbuatan yang dikategorikan sebagai cabul secara fisik.
Fakta-fakta ini yang saat ini sedang kami dalami secara lebih rinci,” lanjut dia.
Namun demikian, Prastiyo menjelaskan bahwa saat kejadian tidak ada saksi mata yang berada di sekitar lokasi.
Namun, penyidik tetap mengantongi keterangan dari sejumlah saksi tidak langsung yang mengetahui cerita dari korban, terutama setelah kejadian berlangsung.
“Saat kejadian memang tidak ada saksi langsung.
Tapi kami punya saksi-saksi dari pihak keluarga korban yang pertama kali mendengar cerita korban usai kejadian.
Dari situlah ada keberanian dari pihak korban dan keluarganya untuk membuat laporan resmi ke kepolisian,” urainya.
Dalam laporan tersebut, pihak kepolisian dikatakan Prastiyo juga mengamankan sejumlah barang bukti termasuk tangkapan layar percakapan di aplikasi pesan.
Dari isi pesan yang dikumpulkan, terdapat beberapa ungkapan dari pelaku yang mengindikasikan adanya relasi yang tidak sehat dan membuat korban merasa tidak nyaman.
“Kami sudah mendapatkan percakapan digital (chat).
Dari chat itu, memang terlihat ada ungkapan-ungkapan yang meski tersirat, menunjukkan bahwa korban merasa tidak nyaman.
Ada indikasi pelaku pernah melakukan sesuatu yang tidak menyenangkan bagi korban.
Ini menjadi bagian dari barang bukti untuk memperkuat proses penyidikan,” beber Prastiyo.
Meski telah mengantongi sejumlah kesaksian, Prastiyo mengatakan bahwa pihaknya masih belum menetapkan status tersangka kepada terduga pelaku.
“Kami harus hati-hati. Ini menyangkut nama baik banyak pihak.
Prosesnya masih panjang dan kami pastikan akan berjalan sesuai dengan koridor hukum.
Status tersangka belum ditetapkan karena masih dalam tahap klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Chat Mesum ASN Dinkes Solo dengan Korban Disebut Jadi Barang Bukti untuk Memperkuat Penyidikan
Baca juga: ASN Dinkes Solo Diduga Lakukan Pelecehan di Lift Belum Jadi Tersangka, Polisi: Masih Cari Bukti