Tak Terbukti Durhaka, Paula Verhoeven Berhak atas Nafkah dari Baim Wong: Permintaan Rp 4,4 M
TRIBUNJATENG.COM – Model sekaligus publik figur Paula Verhoeven resmi mengajukan banding atas putusan cerainya dengan aktor Baim Wong ke Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta. Banding tersebut diajukan setelah Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutuskan cerai keduanya pada 16 April 2025.
Kini, hasil dari banding itu telah keluar. Kuasa hukum Paula, Alvon Kurnia Palma, menyatakan bahwa putusan banding tersebut diumumkan sejak 18 Juni 2025 dan memuat tiga poin penting, salah satunya menyangkut status Paula sebagai istri.
“Ada 3 hal dalam putusan itu: mengabulkan perceraian, tidak ada nusyuz, dan hak asuh kepada ayah karena psikolog menyatakan bahwa anak lebih dekat dengan ayah,” ujar Alvon dalam pesan singkat kepada wartawan, Kamis (26/6/2025).
Dengan demikian, Paula Verhoeven dinyatakan tidak terbukti sebagai istri durhaka atau melakukan nusyuz, sebagaimana sebelumnya menjadi perdebatan publik selama proses persidangan berlangsung.
Karena tidak terbukti nusyuz, Paula pun berhak atas sejumlah nafkah dari pihak Baim Wong. Hal ini diungkapkan langsung oleh Alvon.
“Iya, tidak terbukti (istri durhaka) dan mendapatkan hak-hak nafkah madhiyah, mut'ah, dan iddah," ucapnya.
Meski begitu, Alvon tidak menyebutkan secara rinci berapa nominal nafkah madhiyah, mut’ah, dan iddah yang akan diterima oleh Paula.
Namun, ia memastikan bahwa pemberian nafkah sudah mulai dilakukan sejak sebelum ikrar talak dinyatakan oleh Baim di hadapan majelis hakim.
“(Nafkah diberikan) beberapa hari sebelum ikrar talak sudah harus dipenuhi dalam proseduralnya," tutur Alvon.
Gugat Nafkah Rp 4,4 Miliar
Paula Verhoeven sempat menggugat Baim Wong terkait hak asuh anak dan nafkah Rp 4,4 Miliar.
Ada tiga jenis nafkah yang dituntut yaitu nafkah madliyah, nafkah iddah, dan nafkah mut'ah.