Anggota yang bertugas sebagai perawat anjing polisi itu dituding melakukan dua pelanggaran etik yakni menikah siri dua kali di luar kedinasan dan bermain judi online (judol).
"Ya ancaman maksimal bagi Bripda BYA adalah di-PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat)," terang Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Jumat (27/6/2025).
Bripda Bagus telah ditahan dalam penempatan khusus (patsus) Polda Jateng sejak Jumat (20/6/2025).
Dia sedang menunggu proses persidangan pelanggaran kode etik profesi polri yang rencana digelar pada awal Juli 2025.
"Ya rencana secepatnya, awal Juli, karena kasus ini juga menjadi atensi pimpinan," papar Artanto.
Pihaknya kini masih melengkapi berkas persidangan. "Kalau bukti sudah jelas, kami tinggal melengkapi berkas," sambung Artanto.
Dia menambahkan, kasus Bripda Bagus harus menjadi pembelajaran bagi anggota polisi lainnya.
Terlebih dalam momen peringatan HUT Bhayangkara ini.
"Ya kami imbau Anggota jangan sampai melakukan pelanggaran, semisal ada akan kami tindak tegas," imbuhnya.
Viral di Medsos
Salah satu akun yang memposting hal tersebut yakni akun X @KangBedah memposting kasus tersebut pada 16 Juni 2025, ketika postingan tersebut diakses pada 17 Juni petang, sudah dilihat oleh sebanyak 1,5 juta akun dengan postingan ulang sebanyak 1.643.
Akun tersebut memaparkan berbagai modus dari Bripda BYA dalam mendekati perempuan.
Berbagai bukti yang disodorkan dalam postingan itu juga menarasikan bahwa korban akan percuma ketika melaporkan kasus itu ke polisi.
Disebutkan pula telah banyak korban dalam kasus ini sehingga meminta Polda Jateng untuk menindaklanjutinya.
Mendapatkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan bukti Bripda Bagus terlibat permainan judol.