Berita Jawa Tengah

Kejari Demak Terima Pengembalian Rp444 Juta, Kerugian Negara Imbas Kasus Korupsi APBDes Grogol

Penulis: faisal affan
Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KEMBALIKAN UANG KORUPSI - Pihak Kejari Demak menerima pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp444.492.237,60 dari perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBDes Grogol, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2022–2023, Senin (30/6/2025).

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak menerima pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp444.492.237,60 dari perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBDes Grogol, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2022–2023.

Uang tersebut diserahkan Esti Hizria Fitri Kurniasari, istri dari terpidana Ainur Rofi, kepada Kepala Kejari Demak Hendra Jaya Atmaja pada Senin (30/6/2025) di Aula Kejari Demak.

Dana selanjutnya dititipkan ke rekening BNI atas nama Kejari Demak, sebelum disetor ke kas negara.

Baca juga: Demi Giant Sea Wall, Pembangunan Jalan Tol Demak-Tuban Ditunda

Baca juga: Hari Bhayangkara ke-79, Polres Demak Gelar Doa Bersama Lintas Agama

Menurut Kasi Intelijen Kejari Demak, Niam Firdaus, pengembalian dana itu merujuk pada dua putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang telah berkekuatan hukum tetap.

Putusan pertama, Nomor: 06/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg, menjatuhkan vonis terhadap Ainur Rofi bin Suwarno.

Sementara putusan kedua, Nomor: 07/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg per 21 Mei 2025, terhadap Sularso bin Suroso.

"Dari kedua putusan tersebut, total pengembalian dana negara terdiri dari barang bukti uang tunai Rp284.071.942 dan uang titipan Rp160.420.295,60."

"Dengan demikian, total yang disetorkan mencapai Rp444.492.237,60," ujarnya, Selasa (1/7/2025).

Niam Firdaus menyampaikan, dari total dana yang diserahkan terdapat kelebihan Rp79.704, yang langsung dikembalikan kepada keluarga terpidana.

“Seluruh uang akan segera kami setorkan ke kas negara sebagai bentuk pemulihan kerugian keuangan negara,” jelasnya.

Atas pengembalian dana tersebut, terpidana tidak dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti, karena kerugian negara telah dikembalikan sepenuhnya.

Ainur Rofi tetap menjalani hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan di Rutan Demak, berdasarkan vonis Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.

Kejari Demak menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum dan pemulihan aset negara dalam perkara korupsi.

“Kami akan terus melaksanakan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi secara tegas dan transparan, termasuk mengawal pelaksanaan putusan hukum hingga tuntas,” pungkas Niam Firdaus.

Baca juga: Belasan Desa di Sayung Demak Dapat Bantuan Pompa untuk Atasi Banjir Rob, Sempat Dibantah BPBD

Baca juga: Lima Domba di Demak Terinfeksi Penyakit Orf, Dinas Peternakan: Menular Tapi Tidak Seperti PMK

Diberitakan sebelumnya, Kejari Demak menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan APBDes Grogol, Kecamatan Karangtengah, tahun anggaran 2022. 

Kepala Desa Grogol, Ainur Rofi diduga menyelewengkan dana, sehingga lima kegiatan prioritas tidak terlaksana.

Kegiatan yang batal terealisasi adalah betonisasi Jalan Usaha Tani RT 03 RW 02  senilai Rp100 juta.

Lalu ada proyek normalisasi saluran desa RT 04  RW 01 senilai Rp4,4 juta, pembuatan kanopi dan pemasangan paving halaman kantor desa serta belanja penanganan Covid‑19 senilai Rp73,49 juta.

Terakhir adalah pendataan berbasis SDGs senilai Rp19,32 juta.

Menurut Bendahara Desa Grogol, Sularso, dana kegiatan tersebut sudah dicairkan dan diserahkan kepada Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

Namun diambil kembali oleh Kades Ainur Rofi, sehingga proyek tidak berjalan.

Sebagian dana baru dikembalikan bertahap pada Mei–Juni 2023 setelah temuan Inspektorat Kabupaten Demak dan pekerjaan fisik baru dimulai tahun berikutnya.

Kepala Kejari Demak, Hendra Jaya Atmaja menyatakan, perkara telah naik ke tahap penyidikan.

“Tersangka telah mengembalikan kerugian negara senilai Rp284 juta."

"Uangnya sudah disita penyidik sebagai barang bukti,” ujarnya.

Temuan pemeriksaan fisik yang dilakukan tim ahli CV Binara Duaje memperlihatkan volume pekerjaan kurang, sementara pungutan pajak Rp9,69 juta belum disetor ke kas negara.

Pemeriksaan kas menyisakan saldo hanya Rp13,16 juta per 31 Desember 2023, dan Kades masih memegang uang tunai desa Rp195,8 juta.

Selain proyek fisik, honor guru PAUD, TK, dan TPQ diduga disalurkan tidak sesuai prosedur serta diserahkan kepada istri Kades selaku Ketua PKK.

Kejari Demak menegaskan komitmen menuntaskan kasus.

“Kami akan memastikan seluruh pihak bertanggung jawab,” kata Hendra Jaya Atmaja. (*)

Baca juga: Selamat Datang Sakyi Elvis, Gelandang Bertahan Asal Ghana Gabung Persijap Jepara

Baca juga: Hasil Operasi Gabungan DBHCHT di Banyuputih Batang: Satpol PP Sita 380 Rokok Ilegal

Baca juga: "Aku Pergi Ya" Tulisan Tangan di Buku Catatan Mahasiswi UNS yang Loncat ke Sungai Bengawan Solo

Baca juga: BREAKING NEWS: Geger Gadis Berkerudung Tiba-tiba Terjun ke Sungai dari Jembatan Jurug Solo

Berita Terkini