TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Kejari Karanganyar menetapkan pihak investor asal Kabupaten Boyolali berinisial DR (59) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan tanah bengkok di Desa Jaten, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.
Sebelumnya DR telah menjalani pemeriksaan ketiga di Kejari Karanganyar selama lima jam sebelum ditetapkan sebagai tersangka atas pembangunan 52 kios di atas tanah bengkok tersebut.
Baca juga: BPBD Karanganyar Launching Si Pendekar, Inovasi Aduan Kebencanaan
Baca juga: Kades Nur Wibowo: Relokasi TPS Jetis Karanganyar Tunggu Izin Alih Fungsi Lahan
DR yang mengenakan rompi merah, masker, serta topi hitam berupaya menutup wajahnya menggunakan jaket saat digelandang menuju mobil untuk selanjutnya ditahan di Rutan Polres Karanganyar pada Selasa (5/8/2025) sekira pukul 16.30.
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto menyampaikan, pihaknya telah menetapkan seorang tersangka selaku investor dalam pembangunan 52 ruko di tanah bengkok Desa Jaten.
Diketahui, nilai investasi dalam pembangunan tersebut sekira Rp4 miliar.
"Setelah dilakukan pemeriksaan saksi, kami menemukan alat bukti yang cukup terkait keterlibatan saksi tersebut dalam kegiatan ruko yang tidak sesuai aturan."
"Yang sebelumnya menimbulkan kekurangan pendapatan kas desa dalam penyewaan ruko selama 20 tahun."
"Maka kami tetapkan dia sebagai tersangka," katanya kepada Tribunjateng.com, Selasa (5/8/2025).
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2, 3 dan 12 huruf H Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara 1 sampai 20 tahun.
Kades Berstatus Tersangka
Sebelumnya, Kejari Karanganyar telah menetapkan mantan Kades Jaten, Harga Satata sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Di sisi lain, Kejari Karanganyar juga telah menyita 52 ruko tersebut pada Senin (4/8/2025).
Meskipun disita, para penyewa masih dapat beroperasi dengan catatan tidak menyewakan kios tersebut kepada pihak lain karena kewenangan terkait ruko sudah menjadi tanggung jawab Kejari Karanganyar pasca dilakukan penyitaan.
Sementara itu Kuasa Hukum DR, Yusuf Ahmadi mengatakan, pembangunan kios tersebut berawal dari kliennya yang mendapatkan penawaran program kerja dari Kepala Desa.
Dalam MoU sudah ada hak dan kewajiban dari masing-masing pihak.
Baca juga: TPS Jetis Karanganyar Akhirnya Dibuka, Syaratnya Segera Relokasi Jauh Dari Pemukiman
Baca juga: Lomba Gobak Sodor di Karanganyar, Nova: Bisa Nostalgia Sekaligus Nguri-uri Permainan Tradisional