“Pernyataan dari Forum Tenant KIC sebanyak 252 tenant yg menolak kenaikan IPL itu tidak benar karena dari data kami yang menolak cuma 102 tenant yg bersurat.
Sisanya masih dalam proses pembayaran.
Maka kami menduga dalam hal ini ditunggangi oleh provokator.
Kami pengelola kawasan industri candi punya tanggung jawab kepada tenant dan juga kepada Pemerintah Kota.
Dengan ini Kami akan realisasikan dalam bentuk perbaikan layanan, sarana dan prasarana yang diperlukan dan diwajibkan.
Beberapa ruas jalan yang rusak yg dikeluhkan oleh tenant sudah selesai kami perbaiki.
Luasan KIC 600 hektar, kalau ditotal dengan IPL sekarang saja masih butuh waktu 10 tahun untuk memperbaiki seluruh jalan di KIC," pungkasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya perwakilan perusahaan di Kawasan Industri Candi, Kota Semarang, menyatakan penolakan terhadap kenaikan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang dinilai tidak wajar.
Kenaikan tersebut diklaim mencapai hingga 1.000 persen, jauh di atas batas toleransi para pelaku usaha.
Hal itu disampaikan oleh Wahyu Handono, Ketua Forum Komunikasi Perusahaan di Kawasan Industri Candi, saat melakukan audiensi dengan Komisi B DPRD Kota Semarang, Senin (30/6/2025).