Penyebutan Alwin dan Mbak Ita disebut secara bersamaan dalam pelaksanaan proyek yang diterangkan Ade Bhakti dalam BAP.
Menurut Agus, penggunaan kata dan berarti dilakukan oleh dua orang.
"Ya saya tanya apakah dendam ke Mbak Ita, dia jawab tidak. Ternyata hanya persepsi dia, bukan dua orang tapi satu, hanya persepsi dia," kata Agus.
Ade Bhakti juga membantah memiliki dendam terhadap Mbak Ita.
"Tidak dendam, penyebutan (kata) dan karena itu kan beliau (Alwin) suaminya (mbak Ita)," bebernya.
Pertanyaan dendam itu hanya dilontarkan ke Ade Bhakti. Meskipun dalam saksi persidangan itu menghadirkan dua camat lainnya yakni mantan Camat Semarang Timur Kusnandir yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang dan Camat Ngaliyan Mulyanto.
Selepas mendengar keterangan dari ketiga saksi tersebut, Mbak Ita dan Alwin kompak membantah.
"Saya tidak menjanjikan, tidak meminta dan tidak menerima serta tidak mengintruksikan kasus pl (penunjukan langsung)," katanya.
Sementara terdakwa Alwin menyebut, tidak menjanjikan tidak meminta dan tidak menerima.
"Tujuan saya hanya membantu Gapensi untuk pemerataan," bebernya.
Sebagaimana diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Rio Vernika Putra mengatakan, Mbak Ita dan suami Alwin didakwa menerima gratifikasi atas fee proyek di 16 kecamatan di Kota Semarang yang dilakukan melalui penunjukan langsung dengan nilai total Rp 2,24 miliar.
Martono sebagai penyambung uang fee proyek juga didakwa menerima.
Dari total uang Rp 2,24 miliar , Mbak Ita dan Alwin menerima Rp 2 miliar. Adapun Martono menerima Rp 245 juta.
Uang miliaran tersebut diperoleh dari setoran para saksi di antaranya Eny Setyawati, Zulfigar, Ari Hidayat, Ade Bhakti, Hening Kirono, Siswoyo,Suwarno, Gatot Samarinda dan Sunarto.
Mbak Ita dan Alwin juga didakwa menerima suap dari proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan senilai Rp 3,75 miliar.