Ricuh Ceramah Habib Rizieq di Pemalang

Ricuh di Pengajian Habib Rizieq Pemalang: FPI Laporkan Penyerangan ke Polisi, 5 Korban Luka Serius

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Kericuhan mewarnai acara pengajian dan haul tokoh agama yang digelar di Desa Pegundan, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Kamis (24/7/2025) dini hari. 

Front Persaudaraan Islam (FPI) melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Jawa Tengah, setelah lima anggotanya mengalami luka serius akibat penyerangan dari kelompok penolak acara.

Baca juga: Duduk Perkara Ceramah Rizieq Ricuh di Pemalang, Termakan Emosi Provokasi Pelemparan Batu

Abu Ayyas Sekretaris mahkamah Front Persaudaraan Islam (FPI) Jateng menyampaikan, bahwa pihaknya telah melaporkan insiden ini ke Polda Jawa Tengah dan akan terus mengawal proses hukum agar pelaku kericuhan dapat diproses secara adil.

Pihaknya menyebut, kericuhan dipicu oleh upaya pembubaran paksa yang dilakukan sekelompok massa dari organisasi masyarakat (ormas) yang menolak kehadiran Habib Rizieq Shihab (HRS) sebagai penceramah utama dalam acara tersebut.

"Kami sudah menyampaikan laporan resmi ke Polda Jateng hari ini. Lima orang dari pihak kami menjadi korban, dua di antaranya mengalami luka berat seperti luka pada mata yang harus dioperasi, serta ada yang mengalami patah tulang dan patah gigi," jelas Abu Ayyas kepada Tribunjateng.com, Jumat (25/7/2025).

Korban berasal dari berbagai daerah, yakni Pekalongan, Solo, Boyolali, dan Cirebon. 

Mereka merupakan bagian dari 500 anggota laskar FPI yang ditugaskan untuk mengamankan jalannya acara yang dihadiri sekitar 3.000 jamaah.

Sebelum pelaksanaan, panitia acara sempat dimediasi oleh Kesbangpol setempat bersama Forkopimda, MUI, dan FKUB Kabupaten Pemalang, menyusul adanya penolakan dari PWI LS. 

Hasil mediasi menyepakati, bahwa pengajian tetap dapat digelar dengan pengawasan dari MUI setempat. 

Namun, pada hari pelaksanaan, kericuhan tetap terjadi.

"Kehadiran kami di sana bukan untuk mencari musuh, melainkan untuk memastikan kelancaran dan keamanan acara," imbuhnya.

Abu Ayyas menegaskan, bahwa acara keagamaan seperti pengajian adalah kegiatan yang dilindungi undang-undang dan memiliki dasar hukum yang jelas. 

Baca juga: Awal Mula Kericuhan Ceramah Habib Rizieq di Pemalang, Berasal Dari Pelemparan Batu Saat Negosiasi

Mereka meminta, aparat penegak hukum bersikap tegas dan tidak membiarkan tindakan intoleran dibiarkan terus terjadi.

"Acara keagamaan merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara dan implementasi dari sila pertama Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Maka harusnya negara hadir untuk menjamin keamanannya," tambah Abu Ayyas.

Ia menyatakan, akan terus melakukan investigasi lapangan, berkoordinasi dengan panitia, serta menggali kesaksian warga setempat untuk memperkuat laporan mereka ke pihak berwajib. (Dro)

Berita Terkini