Berita Kriminal

Pemuda Sekap dan Rudapaksa Gadis 15 Tahun Selama 3 Hari, Ditemukan Dalam Kondisi Trauma

Penulis: Lyz
Editor: muh radlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENCABULAN ANAK - MA terduga pelaku penyekapan dan rudapaksa gadis 15 tahun saat diamankan di PPA Satreskrim Polres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Soman Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel, Senin (28/7/2025). Tribun Timur/Sayyid Zulfadli Saleh Wahab

TRIBUNJATENG.COM - Seorang pemuda berinisial MA (20) ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gowa atas dugaan tindak pidana terhadap seorang remaja putri di bawah umur.

MA diduga telah membawa kabur, menyekap, dan melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban berinisial NU (15).

Peristiwa ini terjadi di wilayah Kabupaten Gowa dan membuat korban mengalami trauma mendalam.

Penangkapan pelaku dilakukan setelah polisi berhasil menemukan NU dalam keadaan terguncang secara psikologis di sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi penyekapan.

Korban disekap selama tiga hari.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kehilangan anaknya karena tak kunjung pulang ke rumah.

Pencarian intensif pun dilakukan, hingga akhirnya korban berhasil ditemukan dan langsung mendapat pendampingan dari pihak berwenang.

Setelah menerima laporan dari keluarga, polisi bergerak cepat.

Setelah diselidiki polisi akhirnya mendapatkan keberadaan dan menangkap pelaku. 

Saat digelandang polisi, MA hanya bisa tertunduk diam.


Dalam pemeriksaan awal, MA mengaku memiliki hubungan pacaran dengan korban. 

Ia menjemput korban dari Kota Makassar dan membawanya ke salah satu rumah di Gowa. 

KBO Satreskrim Polres Gowa, Iptu Kamaruddin mengatakan pelaku diduga menyetubuhi anak di bawah umur.

"Kita sudah terima laporan dan pelaku sudah kita tangkap," ujarnya di Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Senin (28/7/2025) malam

Menurutnya, akan menindaklanjuti kasus tersebut

"Motifnya masih didalami," jelasnya

Saat ini, pelaku telah ditahan dan diperiksa untuk proses hukum.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Undang-Undang Perlindungan Anak serta Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com

Berita Terkini