Berita Kriminal

Ini Pintu Masuk Polisi Tentukan Tersangka Bentrokan FPI vs PWI LS di Pemalang

Penulis: Lyz
Editor: muh radlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

NAIK PENYIDIKAN - Kepala Sub Direktorat I Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, AKBP Agus Endro Wibowo menyebut kasus kericuhan pengajian Habib Rizieq Shihab di Pemalang sedang dalam proses pemeriksaan terhadap para saksi di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (28/7/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kepolisian Daerah Jawa Tengah tengah mendalami kasus kericuhan yang terjadi saat acara ceramah yang menghadirkan Habib Rizieq Shihab di Kabupaten Pemalang.

Insiden tersebut melibatkan dua organisasi masyarakat (ormas) dan kini telah masuk tahap penyidikan.

Menurut pihak kepolisian, penyidikan dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam bentrokan yang terjadi antara anggota Front Persaudaraan Islam (FPI) Jawa Tengah dan kelompok dari Perjuangan Indonesia Laskar Sabilillah (PWI-LS).

PENGAJIAN RICUH - Pengajian yang menghadirkan tokoh FPI Habib Rizieq Sihab (HRS) di Desa Pegundan, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang berujung ricuh, pada Kamis (24/7/2025) dini hari. Dua kelompok massa yang terlibat bentrokan tersebut dari organisasi masyarakat Perjuangan Walisongo Indonesia (PWI) Laskar Sabilillah (LS), yang menolak kedatangan HRS, dan massa dari Front Pembela Islam (FPI) yang memberikan dukungan atas kehadiran tokoh tersebut. (Dok warga dan screenshot video sosmed)

"Iya kasus sudah naik ke penyidikan, sudah ada korban sudah ada tindak pidananya, jadi tersangka sedang kami cari," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio di Mapolda Jateng, Senin (28/7/2025).

Kasus kericuhan ini berawal dari acara pengajian dengan penceramah Habib Rizieq Shihab di Desa Pegundan, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Rabu (23/7/2025) malam. Buntut dari kejadian ini ada sebanyak 16 korban luka-luka.

Belasan korban tersebut terdiri dari sembilan korban luka dari PWI LS dan  dua korban dari FPI. Korban sisanya meliputi lima anggota Polri.

Dari dua kelompok ormas yakni PWI LS dan FPI tidak melaporkan kasus itu ke kepolisian. 

Pelapor justru datang dari anggota polres Pemalang yang menjadi korban penganiayaan. 

Para anggota Polri tersebut melaporkan pasal 170 KUHP dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan.

"Iya ada lima anggota Polres Pemalang yang melapor karena dikeroyok saat melakukan pengamanan ketika peristiwa kericuhan terjadi," jelas Kepala Sub Direktorat I Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, AKBP Agus Endro Wibowo.

Pelaporan dari anggota polri tersebut menjadi pintu masuk bagi penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah untuk memproses kasus tersebut.

Sejauh ini, kata Endro, barang bukti yang sudah dikumpulkan berupa kayu, batu bata dan sejumlah rekaman video saat terjadi keributan.

Berkaitan dengan saksi, Endro menyebut sudah ada yang diperiksa yakni enam polisi termasuk para korban, empat kepala dusun, dua korban warga Pekalongan yang tergabung dengan ormas PWI LS. 

"Untuk panitia acara pengajian dan para pentolan dari kedua ormas tersebut masih proses pemanggilan," bebernya.


Menurut Endro, penanganan kasus ini dilakukan secara gabungan dengan Polres Pemalang. 

Halaman
123

Berita Terkini