TRIBUNJATENG.COM, PATI – Ada unsur perilaku seksual menyimpang dalam motif pembunuhan terhadap Kukuh Riyanto (34), warga Desa Beketel, Kecamatan Kayen, Pati.
Ternyata, Kukuh selama ini merupakan partner hubungan seksual menyimpang threesome dari pelaku pembunuhan, Adi Wibisono (34), dan istrinya. Mereka bertiga pernah melakukan threesome dengan kesepakatan bersama, mau sama mau.
Belakangan, Adi murka ketika mengetahui bahwa tanpa sepengetahuannya, istrinya juga berhubungan seksual berdua saja dengan Kukuh.
Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pati, Rabu (30/7/2025). Dalam kegiatan ini, Adi dihadirkan sebagai tersangka.
“Saya kesal melihat di ponsel istri, ada fotonya bersama Kukuh sedang ‘main’ di kamar hotel. Saya marah mereka main sendiri di belakang saya,” kata Adi saat dimintai keterangan oleh Kapolresta Pati Kombespol Jaka Wahyudi.
Adi menyebut, hubungan threesome antara dirinya, istrinya, dan Kukuh terjadi atas permintaan sang istri. Menurut pengakuannya, dia menuruti keinginan itu hanya agar istrinya senang.
Dirinya sendiri yang memilih Kukuh menjadi partner threesome. Alasannya, dia sudah kenal dekat dengan Kukuh yang notabene merupakan teman yang masih ada hubungan kekerabatan dengan dirinya.
Adi meyakini bahwa hubungan Kukuh dengan istrinya yang belakangan terjadi tanpa sepengetahuannya dilakukan atas dasar suka sama suka.
Sebelum memergoki bukti foto di ponsel sang istri, Adi sudah pernah menegur Kukuh karena sering bertukar pesan (chatting) di ponsel dengan istrinya.
“Waktu pertama ketahuan, sudah pernah saya peringatkan, tapi saya maafkan. Ada chat-chatan tapi belum terbukti ada hubungan. Beberapa bulan kemudian saat saya pulang, saya melihat sendiri di HP istri, terbukti mereka berhubungan intim di hotel,” kata dia.
Adi sempat berusaha meredam amarahnya. Bahkan, beberapa hari sebelum kejadian pembunuhan, Kukuhlah yang menjemput Adi pulang dari perantauan di Jakarta.
“Karena saat saya dijemput belum saya kasih uang bensin, lalu beberapa hari setelahnya saya kasih uang ‘jamu’ (minuman keras). Sore hari saya ajak minum ke rumah, di situ rasa emosi saya timbul, niat membunuh baru muncul saat minum itu,” jelas Adi.
Aksi pembunuhan terjadi pada Minggu (20/7/2025) dini hari di rumah Adi yang juga berada di Desa Beketel. Adi sempat panik dan kebingungan setelah membunuh Kukuh dengan cara memukul kepala belakangnya menggunakan batu.
Dia lalu menyembunyikan jasad Kukuh di belakang rumah. Sekira dua jam berselang, dia lalu menelanjangi jasad Kukuh, kemudian mengikat tangan, kaki, dan lehernya menggunakan tali tampar. Dia kemudian memasukkan mayat ke dalam karung dan membuangnya ke jurang sedalam kurang-lebih 20 meter di Dukuh Guyangan, Desa Purwokerto, Kecamatan Kayen.
“Setelah itu saya ketakutan dan merasa bersalah sampai tidak bisa tidur. Tapi saya tidak mencoba kabur,” kata Adi.
Jasad Kukuh ditemukan oleh seorang pemburu biawak enam hari kemudian, yakni Sabtu (26/7/2025) siang. Saat itu kondisi jasadnya sudah membusuk dan karung yang membungkusnya juga telah robek.
Kapolresta Pati Kombespol Jaka Wahyudi menjelaskan, hubungan threesome awalnya merupakan permintaan Adi kepada istrinya. Dia ingin berhubungan badan dengan dua perempuan sekaligus. Namun, istrinya menghendaki berhubungan threesome dengan dua laki-laki.
“Praktik seksual menyimpang tersebut telah dilakukan sebanyak dua kali, pada Mei dan Juni 2025. Ironisnya, seluruh adegan direkam sendiri oleh pelaku menggunakan ponsel miliknya,” jelas Jaka.
Kemarahan Adi muncul ketika menemukan di ponsel istrinya ada pesan mesra dan foto istrinya dengan Kukuh.
Pada 19 Juli, Adi mengajak Kukuh menenggak minuman beralkohol di kediamannya. Di situlah dia memukul kepala Kukuh dengan batu sebanyak tiga kali hingga tewas di tempat, kemudian membuang jasadnya ke jurang.
Tim Jatanras Polresta Pati dibantu Unit Reskrim Polsek Kayen menangkap Adi di rumah ayahnya pada Sabtu (26/7/2025), atau pada hari yang sama ketika jasad Kukuh ditemukan.
“Pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung mengakui perbuatannya kepada penyidik. Kami amankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, sebongkah batu yang digunakan untuk memukul korban, karung pembungkus jasad, pakaian korban dan pelaku, serta bantal berlumur darah,” jelas Kombespol Jaka Wahyudi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara 20 tahun, atau penjara seumur hidup. (mzk)