“Tempat sudah kami siapkan, baik berupa los maupun kios. Relokasi ini adalah bentuk penataan dan tidak menghilangkan hak mereka untuk berdagang, hanya saja kami ingin mereka berjualan di tempat yang lebih tertib,” ungkapnya.
Ia menyebutkan bahwa, dari total PKL tersebut ada 76 pedagang memiliki kontrak dengan PT KAI. Untuk itu, koordinasi intensif terus dilakukan agar proses relokasi berjalan lancar dan sesuai jadwal.
“Kami akan klasifikasikan pedagang agar penataan tidak salah sasaran. Yang tidak termasuk dalam kategori pedagang resmi, tentu tidak menjadi tanggung jawab kami di Disperindag,” tegasnya.
Proses sosialisasi akan segera dilakukan dengan melibatkan semua pihak terkait, termasuk PT KAI dan Forum Pedagang Jalan Patimura.
Wahyu berharap, proses penataan Jalan Patimura akan menjadi kawasan yang lebih tertib, ramah bagi pejalan kaki, bebas genangan, dan mendukung aktivitas perdagangan yang lebih manusiawi.(din)
Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 8 Halaman 209, Kurikulum 2013: A Plan to Ride
Baca juga: Tabel Angsuran KUR BSI 2025, Pinjaman Rp 5 Juta Cicilan Mulai Rp 100 Ribuan
Baca juga: Galian C Ilegal Desa Bungu Jepara Ternyata Sudah Makan Korban 2 Kali