Berita Jepara

Galian C Ilegal Desa Bungu Jepara Ternyata Sudah Makan Korban 2 Kali

Penulis: Raf
Editor: raka f pujangga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GALIAN C - Suasana Anggota Polsek Mayong melakukan olah TKP di lokasi galian C Desa Bungu, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara.

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA -  Ternyata lokasi tambang galian C ilegal di Desa Bungu, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, telah memakan dua korban jiwa semenjak berdiri dari lima tahun lalu.

Petinggi Desa Bungu, Hartoyo menyampaikan, semenjak berdiri sekiranya sudah lima tahunan lokasi tambang yang berada di blok bungkus, Desa Bungu, Kecamatan Mayong, sudah memakan korban jiwa sebanyak dua kali.

"Tambang tak memiliki ijin itu sudah lama sekiranya 5 tahunan, itu kejadian memakan korban ya setahu saya ada dua orang yang meninggal, jadi tidak hanya sekali kemarin saja," kata Hartoyo kepada Tribunjateng, Kamis (31/7/2025).

Baca juga: Tambang Galian C Desa Bungu Mayong Jepara yang Tewaskan Warga Ternyata Tak Berizin

Ia menjelaskan sebelum merenggut nyawa dari Mathori (45), warga RT 15 RW 4 Desa Bategede, Kecamatan Nalumsari, ternyata tetangga terdekatnya juga sempat jadi korban.

"Korban yang sebelumnya juga meninggal itu pun tetangganya Almarhum, jadi meninggal dunia itu waktu itu sama yang ini," ujarnya.

Dia juga menyebutkan keberadaan tambang ilegal di desanya cukup banyak.

Tidak hanya tambang galian C yang memakan korban jiwa saja.

GALIAN C - Suasana Anggota Polsek Mayong melakukan olah TKP di lokasi galian C Desa Bungu, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara. (TRIBUNJATENG/Tito Isna Utama)

Menurutnya banyakan lokasi tambang ilegal di desanya disebabkan lantaran tanah yang digunakan masih milik pribadi

"Saat ini manual itu tambang rakyat tidak memakai alat berat itu ada empat itu, tidak berijin. Itu tanah sendiri, sedikit dan di tambang sendiri," ungkapnya.

Sedangkan tambang yang berijin lanjut kata dia, sudah sejak lama tidak beroperasi.

"Berijin ada dua tapi sudah lama tidak beroperasi yang masih beroperasi itu tambang rakyat (tambang Ilegal)," tuturnya.

Meski dinilai cukup membahayakan, ia mengakui bahwa pemerintah desa tidak bisa melakukan penindakan dengan tegas lantaran tidak memiliki landasan regulasi.

Pemerintah Desa saat ini hanya bisa menghimbau warganya untuk selalu berhati-hati saat melakukan proses penambangan.

"Pemdes tidak memiliki aturan yang jelas untuk mengatur itu, karena sering menginggatkan kalau bekerja hati hati," ucapnya.

Selain itu, lokasi yang berada di berbatasan antara Desa Bungu dan Desa Bategede juga menjadi faktor kesulitan dari Pemdes.

"Kami menghimbau saja.Itu (lokasi tambang Ilegal) berbatasan desa Bungu sama Bategede makanya pemiliki orang Bategede korbannya orang Bategede," tutupnya.

GALIAN C - Suasana Anggota Polsek Mayong melakukan olah TKP di lokasi galian C Desa Bungu, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara. (TRIBUNJATENG/Tito Isna Utama)

Tak Berizin

Lokasi tambang galian C di Desa Bungu, Kecamatan Mayong yang memakan satu orang korban meninggal dunia ternyata tidak memiliki ijin atau ilegal.

Petinggi Desa Bungu, Hartoyo menyampaikan, tambang yang memakan korban jiwa yaitu Mathori (45), warga RT 15 RW 4 Desa Bategede, Kecamatan Nalumsari, sudah berdiri sekiranya 5 tahunan.

Lokasi tambang itu berada di blok bungkus, Desa Bungu, Kecamatan Mayong. 

Semenjak berdiri pun memang tambang tersebut tidak memiliki ijin.

"Itu tambang kecil, ilegal. Tambang manual yang dikelola masyarakat sudah lama tambang itu lima tahunan ada," kata Hartoyo kepada Tribunjateng, Kamis (31/7/2025).

Atas kejadian itu kata dia, pemerintah desa bersama Kecamatan, Polsek dan Koramil sudah menutup lokasi tambang tersebut.

"Kemarin bersama-sama kami menutup lokasi tambang itu dengan menyegel lokasi tambang," ujarnya.

Senada dengan hal itu, Kepala Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria, Dwi Suryono menyampaikan, pihaknya sudah menurunkan tim Terpadu Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan Kabupaten Jepara untuk menutup tambang galian C batu di Desa Bungu, Kecamatan Mayong yang menyebabkan Kematian pekerja, Selasa (29/7/2025).

Tim yang terdiri dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Polisi, TNI, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Satpol PP ini memasang banner penutupan di area tambang.

Kepala Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria, Dwi Suryono menjelaskan, penutupan dilakukan karena setelah dicek, aktivitas tambang tersebut tidak berizin. 

Pada saat di lokasi, tim juga melihat aktivitas penambangan tanpa prosedur yang benar dan pengawasan, sehingga rawan terjadinya longsor. 

"Kalau berizin kan ada pengawasan, ada prosedur penambangan, keamanan," kata Dwi.

Dia tidak memungkiri jika di wilayah Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara terdapat beberapa titik penambangan ilegal. 

Ia menyebutkan bahwa pihaknya juga sempat melakukan penutupan, hingga penertiban.

Dalam kurun waktu satu tahun terakhir, tim sudah menutup lebih dari tiga kali lokasi tambang di wilayah tersebut.

Namun, saat petugas pergi, aktivitas tersebut umumnya dibuka kembali.

Baca juga: Sulkhan Sebut Tak Ada Tanda-tanda Galian C Mayong Jepara Bakal Longsor: Langsung Wus

"Jadi polanya selalu seperti itu, mereka kucing-kucingan dengan petugas. kami tutup, nanti begitu tidak ada petugas dibuka lagi," ujarnya.

Hingga akhir Juli ini, Dwi menjelaskan di Kabupaten Jepara terdapat 18 Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahapan operasi produksi.

Tambang-tambang ini tersebar di Kecamatan Nalumsari, Donorojo, Mayong, Kembang, Keling dan Kalinyamatan. (Ito)

Berita Terkini