TRIBUNJATENG.COM – Nama Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik setelah terlibat keributan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025).
Aksi emosional ini terjadi usai majelis hakim menolak permintaannya untuk memutar rekaman audio yang ia yakini menjadi alat bukti kunci dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.
Nikita Mirzani berdiri sambil berteriak, menuntut agar rekaman dalam flashdisk diputar di muka persidangan.
Ia bahkan bersikeras tidak ingin kembali ke rumah tahanan bila permintaannya tak dipenuhi.
“Saya tidak mau balik ke tahanan. Saya minta rekamannya diputar di muka persidangan,” teriaknya lantang.
Rekaman itu, menurut pengakuannya, berisi percakapan antara jaksa dan pelapor, Dokter Reza Gladys.
Nikita meyakini isi rekaman dapat membuktikan bahwa kasus ini hanyalah bentuk kriminalisasi terhadap dirinya.
Bahkan, ia menyebut perkara ini sebagai “kasus pidana yang konyol.”
Ditepis Jaksa, Ditolak Hakim, Nikita Meledak Emosi
Ketegangan meningkat saat sidang resmi ditutup oleh Ketua Majelis Hakim Khairul Soleh.
Tak terima, Nikita mengancam akan memutar rekaman lewat ponselnya sendiri.
Petugas perempuan pun segera mendekatinya untuk membawanya kembali ke Rutan Pondok Bambu.
Namun Nikita tetap menolak dan duduk di kursi penasihat hukumnya sambil menunjukkan gestur marah.
Jaksa penuntut yang mendekat dengan membawa rompi tahanan disambut dengan penolakan.
Nikita menepis tangan jaksa, menolak dipakaikan rompi, dan kembali melontarkan protes keras.
“Jangan sentuh saya! Saya sudah dikriminalisasi lima bulan. Waktu saya habis. Saya tak bisa urus anak-anak saya!” teriaknya dengan mata berkaca-kaca.
Keributan itu mereda setelah petugas keamanan menggiringnya keluar ruang sidang.
Meski awalnya menolak, Nikita akhirnya mengenakan sendiri rompi tahanan dan kembali ke rutan sambil terus menggerutu.
Kasus Rp 4 Miliar, Reputasi Dokter Dipertaruhkan
Sidang lanjutan kasus Nikita Mirzani akan digelar kembali pada Kamis, 7 Agustus 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.
Dalam dakwaan jaksa, Nikita disebut memeras pemilik produk kecantikan Glafidsya, Dokter Reza Gladys, bersama asistennya Ismail Marzuki.
Ia diduga menggunakan akun TikTok pribadinya untuk menyebarkan informasi bahwa produk milik Reza mengandung zat berbahaya yang bisa memicu kanker kulit.
Aksi tersebut kemudian diikuti dengan permintaan uang tutup mulut sebesar Rp 5 miliar, meski akhirnya dinegosiasikan menjadi Rp 4 miliar.
Reza mengaku memberikan uang tersebut karena takut reputasi dan bisnisnya rusak. Merasa tertekan dan diperas, Reza akhirnya melaporkan Nikita ke pihak kepolisian.
Jaksa: Unsur Pemerasan dan Pencucian Uang Terpenuhi
Jaksa penuntut menyatakan, tindakan Nikita Mirzani memenuhi unsur pemerasan dan pencucian uang sebagaimana diatur dalam UU ITE dan TPPU.
Selain menyebarkan informasi elektronik yang merugikan secara hukum, ia juga dituding menggunakan hasil pemerasan untuk kepentingan pribadi.
Majelis hakim sempat menyarankan agar Nikita melaporkan tuduhannya soal rekaman ke kepolisian jika memang merasa rekaman tersebut penting dan dapat menjadi bukti baru.
Keributan yang terjadi di ruang sidang menunjukkan betapa panasnya proses hukum yang sedang dijalani oleh Nikita Mirzani.
Emosinya meledak karena merasa telah dikriminalisasi dan tak mendapat ruang membela diri secara adil.
Kasus ini menunjukkan kompleksitas dunia selebriti saat bersinggungan dengan hukum, terutama ketika media sosial menjadi senjata yang bisa berujung pidana.
Sidang berikutnya dipastikan masih akan menyedot perhatian publik, apalagi jika pihak Nikita benar-benar membawa bukti baru yang bisa membalik keadaan.
Kasus Nikita Mirzani bukan hanya soal hukum dan reputasi, tapi juga tentang bagaimana publik memandang selebritas yang berani lantang berbicara, meski akhirnya harus berhadapan dengan aparat hukum. (*)