Berita Viral

6 Implikasi Hukum Jika Tes DNA Ridwan Kamil Terbukti Ayah Biologis Anak Lisa Mariana

Penulis: Puspita Dewi
Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RIDWAN KAMIL DAN LISA MARIANA - 6 Implikasi Hukum Jika Tes DNA Ridwan Kamil Terbukti Ayah Biologis Anak Lisa Mariana

6 Implikasi Hukum Jika Tes DNA Ridwan Kamil Terbukti Ayah Biologis Anak Lisa Mariana


TRIBUNJATENG.COM- Polemik antara mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan selebgram Lisa Mariana memasuki babak baru.


 Hari ini, Kamis (7/8/2025), Ridwan Kamil dijadwalkan mengikuti pengambilan sampel tes DNA di Bareskrim Polri sebagai respons atas gugatan pengakuan anak yang diajukan Lisa.


Kuasa hukumnya, Muslim Jaya, memastikan kehadiran Ridwan Kamil dalam proses tersebut.


 Ia menyampaikan, "Tadi saya baru berkomunikasi untuk koordinasi kehadiran beliau (Ridwan Kamil), siap lahir batin Insha Allah," ujar Muslim Jaya, dikutip Kamis (7/8/2025) dari Tribunnews.com.


Ridwan Kamil sendiri mengaku siap menerima apapun hasil dari tes tersebut. Langkah ini diambil untuk menanggapi klaim Lisa Mariana yang menyatakan bahwa anak yang dilahirkannya merupakan darah daging dari mantan wali kota Bandung itu.


Tes DNA sendiri merupakan metode laboratorium untuk membaca informasi genetik seseorang. 


Pemeriksaan ini bertujuan mendeteksi identitas biologis, ciri fisik, risiko penyakit, hingga keterkaitan hubungan darah seperti antara ayah dan anak. Sampel yang diambil bisa berupa darah, air liur (swab pipi), rambut, atau jaringan tubuh lain. Setelah diekstraksi dan dianalisis, hasilnya akan menentukan apakah ada kecocokan biologis.


Jika hasilnya menunjukkan bahwa Ridwan Kamil adalah ayah biologis anak Lisa Mariana, maka sejumlah implikasi hukum pun otomatis berlaku. Berikut ini penjelasan lengkapnya:

 


Konsekuensi Hukum Jika Terbukti Anak Biologis Ridwan Kamil


1. Pengakuan Anak Sah

Anak yang dilahirkan Lisa Mariana akan mendapat pengakuan sebagai anak dari Ridwan Kamil, meskipun lahir di luar pernikahan. Ini memberikan dasar hukum terhadap status sang anak.

 

2. Hak Anak

Halaman
1234

Berita Terkini