TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Tom Lembong, tersangka korupsi dalam kebijakan importasi gula 2015-2016 dan telah divonis selama 4,5 tahun penjara bakal menghirup udara bebas pada Jumat (1/8/2025).
Mantan Menteri Perdagangan ini memperoleh abolisi dari Presiden Prabowo Subianto dan telah disetujui DPR RI.
Dari beberapa sumber, abolisi adalah penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang sedang dijalaninya.
Mulai dari penyidikan, penyelidikan, hingga tuntutan pidana.
Baca juga: Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti: Tom Lembong & Hasto Dapat Pengampunan
Baca juga: Sosok Dennie Arsan Fatrika Ketua Majelis Hakim Vonis Tom Lembong, LHKPN Melonjak Dalam 2 Tahun
Melalui abolisi tersebut, seluruh proses hukum berhenti kepada terdakwa.
Arti sederhananya, proses hukum itu seolah-olah tidak pernah terjadi dan nama yang bersangkutan dibersihkan.
Kuasa hukum mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong, Zaid Mushafi menyebut jika kliennya yang bakal mendapat abolisi akan dibebaskan dari Rutan Cipinang Jakarta Timur pada Jumat (1/8/2025).
“Insya Allah jika tidak ada halangan Tom Lembong akan dibebaskan,” kata Zaid seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (1/8/2025).
Zaid membenarkan, tim kuasa hukum dan keluarga akan menjemput Tom Lembong di hari kebebasannya setelah mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Meski demikian, saat ini tim kuasa hukum dan keluarga Tom Lembong masih menunggu surat dari Presiden.
Baca juga: Profil Komjen Pol Purn Oegroseno eks Wakapolri Sebut Kasus Tom Lembong Gak Jelas, Segini Harta LHKPN
Baca juga: Bantah Jaksa, Tom Lembong Makan Gula Rafinasi di Sidang
Adapun abolisi setelah disetujui DPR RI tetap harus diteken melalui Keputusan Presiden (Keppres).
“Kami dari tim hukum dan keluarga masih menunggu surat Presiden,” tutur Zaid Mushafi.
Abolisi diatur Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 dan menjadi hak prerogatif Presiden.
Dengan abolisi, peristiwa pidana yang menimpa Tom Lembong dihapuskan.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco mengumumkan DPR telah menyetujui Presiden yang memberikan amnesti untuk Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Tom Lembong.
Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Tom Lembong terbukti bersalah melakukan korupsi dalam kebijakan importasi gula 2015-2016.
Sementara, Hasto Kristiyanto dinyatakan bersalah turut mendanai suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI, Harun Masiku. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengacara: Dapat Abolisi, Tom Lembong Dibebaskan Besok"
Baca juga: Sosok Finn Dicke, Terang-terangan Siap Gabung Timnas Indonesia, PSSI Siap Eksekusi?
Baca juga: Bos ChatGPT Bongkar Rahasia, Hindari Obrolan Sensitif di Chatbot, Pengguna Bisa Terjerat Hukum
Baca juga: "Jangan Sentuh Saya!" Nikita Mirzani Bentak dan Tepis Tangan Jaksa, Menolak Pakai Rompi Tahanan
Baca juga: Bupati Batang Relokasi PKL demi Atasi Banjir dan Macet di Jalan Patimura