Laporan Ruben tercatat dengan nomor STTLP/B/5364/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA dan hingga kini status terlapor masih dalam tahap penyelidikan.
"Sesuai yang saya upload ya, pemilik akun @vina.run ya. Jadi, eh semuanya sudah tadi (dilaporkan)," ucap Ruben.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola mengatakan jika akun Tiktok @vina.run terang-terangan menyebarkan konten bohong dan bernuansa fitnah.
Fitnah itu ditujukan menyerang nama baik keluarga Ruben Onsu dan melibatkan unsur bullying kepada anak di bawah umur.
Akun @vina.run membuat narasi jika Thalia bukan anak kandung Ruben Onsu.
Akun itu menyebut jika anak sulung Ruben adalah hasil hubungan gelap mantan istrinya, Sarwendah dengan pria bernama Paulus Pinontoan Tirajoh pada 2014.
“Kita sudah tahu bersama, dalam beberapa hari ini, akun tersebut memposting dan mentransmisikan informasi yang tidak benar, mengandung unsur fitnah, pencemaran nama baik, bahkan bullying kepada anak di bawah umur,” jelas Minola kepada wartawan.
Pihak Ruben Onsu sebenarnya sudah memberikan kesempatan pada @vina.run untuk menghapus konten dan meminta maaf.
Namun hal itu diabaikan oleh Vina Run.
“Tapi yang dilakukan malah menambah-nambah postingan. Seolah-olah dia merasa tidak bersalah dan tidak menunjukkan kesadaran,” ucap Ruben.
Atas laporan itu, pemilik akun @vina.run, dikenakan sejumlah pasal pidana.
Yaitu:
- Pasal 310 dan 311 KUHP (pencemaran nama baik);
- Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) serta Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE);
- Pasal terkait perlindungan anak dalam UU Nomor 35 Tahun 2014, yakni Pasal 1 jo Pasal 15A jo Pasal 76C jo Pasal 80.
(*)