TRIBUNJATENG.COM, PEMATANGSIANTAR - Kasus pencurian terjadi di Kota Pematangsiantar, Sumatra Utara.
Pencurian dilakukan seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial DP (33).
DP ditangkap polisi setelah dilaporkan majikannya, FSW (32), atas kasus dugaan pencurian uang sebesar Rp50 juta dari brankas.
Baca juga: Wanita Tenteng Tas Hermes Terekam Curi Kalung Berlian di Mal, Ditangkap di Apartemen
DP bisa membobol brankas majikannya setelah melihat tutorial di YouTube.
Uang tersebut lalu digunakannya untuk membayar pinjaman online (Pinjol) dan belanja online.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pematangsiantar AKP Sandi Riz Akbar mengatakan, kasus ini terjadi di rumah FSW di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat.
Saat itu, FSW hendak menyimpan uang ke dalam brankas yang terletak dalam kamarnya, lalu memasukkan kata sandi tiba-tiba muncul notifikasi yang menyatakan kata sandi tersebut salah.
“Merasa curiga ada yang mereset password brangkas tersebut, korban membuka paksa brankas dengan cara mencongkel bagian belakang brankas itu menggunakan linggis,” kata Sandi dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/8/2025), seperti dilansir dari Kompas.com.
Ia melanjutkan, FSW kemudian menghitung jumlah uang di dalam brankas tersisa Rp 158 juta dari sebelumnya tersimpan Rp 208 juta.
Melihat ada uang raib sebesar Rp 50 juta, FSW pun merasa curiga sebab yang tinggal di rumah tersebut istrinya, orang tuanya, dan DP selaku ART.
Sandi mengatakan, FSW langsung menanyakan itu kepada DP dan diakuinya telah mengambil uang dari brankas pada Kamis (17/7/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
FSW merasa keberatan dan pada Kamis, 31 Juli 2025 melaporkan DP ke SPKT Polres Pematangsiantar.
Polisi kemudian mengamankan DP dari kediamannya di Jalan Bersama, Gang Bersama, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Pematangsiantar.
Selain pelaku, polisi menyita handphone miliknya, satu buah obeng dan brankas sebagai barang bukti yang telah diamankan ke ruangan pemeriksaan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar.
“Pelaku mengakui perbuatannya ada mengambil uang sebesar Rp 50 juta dari brankas milik korban, dengan cara memasukkan sandi dengan melihat tutorial dari YouTube,” ucap Sandi.
Berdasarkan pengakuan dari DP ke polisi, uang yang dicuri dari brankas itu digunakan untuk membayar pinjol dan belanja online.
DP kini telah ditahan dipersangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana Pasal 363 ayat 1 ke 5 subsider 362 subsider 367 Ayat 2 KUHPidana.
Kasus lain
Pencurian yang dilakukan ART juga sempat terjadi di Jalan Tapanuli, Kabupaten Dairi, Sumatra Utara.
Pelaku bernama Moina Sagala (52) sekongkol bersama pasangan suami istri, Zulfirman Banjarnahor (26) dan Yenni Madina Manik (25), yang merupakan tetangga kontrakannya untuk melakukan aksi pencurian ini.
Karena perbuatannya, majikan Moina nyaris kehilangan harta Rp700 juta.
KBO Satreskrim Polres Dairi, Iptu Parlindungan Lumbantoruan, menyampaikan bahwa Moina merencanakan pencurian itu sejak Minggu (25/5/2025).
Pada Rabu (28/5/2025), pelaku mulai beraksi dengan menyembunyikan pasangan suami istri tersebut ke dalam salah satu kamar di dalam rumah korban.
"Lalu pelaku (Moina) menyuruh pasutri ini bersembunyi sampai suasana rumah sunyi.
Karena itu artinya, korban sedang keluar ibadah," kata Parlindungan pada Senin (2/6/2025), melansir dari Kompas.com.
Sekitar pukul 19.00 WIB, pasutri tersebut mulai mengambil sejumlah perhiasan serta surat-surat berharga korban.
Keduanya pun keluar dari rumah menggunakan kunci yang sudah diberi tahu Moina.
"Kerugian korban Rp 700 jutaan. Pasutri ini beraksi, sementara Moina sudah pulang ke rumah. Ketahuannya karena agak janggal, ada barang hilang dari rumah, tetapi tidak ada yang rusak," sebut Parlindungan.
Belakangan, korban membuat laporan ke Polres Dairi.
Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan lainnya.
Pada Jumat (30/5/2025), polisi menangkap Moina di salah satu kosan, Kecamatan Sidikalang.
Lalu, Zulfirman ditangkap di Jalan Perdana dan Yenni di Jalan Tapanuli.
"Pengakuan Zulfirman barang bukti hasil pencurian belum sempat dijual dan disembunyikan dengan cara dikubur di area perladangan di Jalan Bandar Selamat," ungkapnya.
Kini, ketiga pelaku telah ditahan di Polres Dairi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul ART Bobol Password Brankas Majikan dan Ambil Rp 50 Juta Modal Tutorial dari YouTube
Baca juga: Pria Tertangkap Curi Motor Korban Kecelakaan, Awalnya Pura-Pura Menolong