Ini dianggap pelanggaran hukum karena:
Merugikan jemaah reguler yang harus menunggu bertahun-tahun
Menguntungkan pihak travel haji khusus yang berbiaya tinggi dan lebih eksklusif
Posisi Gus Yaqut dalam Kasus
Gus Yaqut diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tahun 2024.
Ia adalah Menteri Agama saat kuota tambahan 20.000 jemaah diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Ia diduga menyetujui atau membiarkan pembagian kuota yang tidak sesuai aturan, yakni:
Seharusnya: 92 % reguler, 8 % khusus
Yang terjadi: 50 % reguler, 50 % khusus
Alasan Pemeriksaan Gus Yaqut
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa keterangan Gus Yaqut sangat dibutuhkan untuk memperjelas konstruksi perkara.
Ia meyakini bahwa Gus Yaqut sebagai seorang negarawan akan bersikap kooperatif.
Penyelidikan ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam distribusi tambahan kuota haji tahun 2024, yang seharusnya dialokasikan untuk memangkas antrean panjang jemaah haji.
KPK mengisyaratkan bahwa kasus ini kemungkinan besar akan naik ke tahap penyidikan. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk:
Agen travel haji
Pejabat Kementerian Agama
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)