Lalu, usai menjalankan aksinya, tersangka memiringkan jasad korban dan menutupnya dengan pelepah sawit.
Selanjutnya, di adegan ke-14 hingga ke-19, tersangka mengambil dua handphone milik korban lalu membuang SIM card-nya.
Setelah itu, pelaku melarikan diri.
Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga curiga korban tidak pulang seharian.
Lalu, setelah mencarinya, korban sudah dalam kondisi tewas di lokasi kejadian.
Dari proses penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Sabtu (14/6/2025) pukul 13.00 WIB di Dusun Tanjung Beringin, Labusel, tanpa perlawanan.
Kini, pelaku ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya berdasarkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian," tutur ER Ginting. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rekonstruksi Pria Bunuh Teman Saat Tepergok Curi Sawit: Pelaku Sempat Minta Maaf "
Baca juga: Anggota TNI Ditusuk 13 Kali di Tempat Hiburan Malam, Polisi Bekuk Pelaku