TRIBUNJATENG.COM, WONOGIRI - Pemeriksaan substantif terhadap permohonan Indikasi Geografis (IG) Kopi Wonogiri dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom oleh Tim Pemeriksa dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum RI, Kamis (07/08).
Kegiatan ini difasilitasi oleh Bapperida Kabupaten Wonogiri dan diikuti oleh perwakilan Paguyuban Kopi Wonogiri sebagai pemohon IG, serta didampingi oleh Kanwil Kemenkum Jawa Tengah yang memberikan dukungan aktif dalam proses tersebut.
Kanwil Kemenkum Jateng menyambut baik inisiatif Paguyuban Kopi Wonogiri dalam melindungi kekayaan komunal melalui permohonan IG.
Kanwil turut hadir secara aktif dalam proses pemeriksaan ini sebagai bentuk komitmen untuk memperkuat sistem kekayaan intelektual di daerah.
Pada inti kegiatan, Ketua MPIG memaparkan materi mengenai Kopi Robusta Wonogiri di hadapan para tim pemeriksa Indikasi Geografis DJKI.
Baca juga: Targetkan Tembus Pasar Global, Kemenkum Jateng Dorong Pendaftaran Merek Kolektif Bakso Wonogiri
Kemudian dilanjutkan dengan tanya jawab oleh Tim Pemeriksa kepada MPIG (Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis) Kopi Robusta Wonogiri.
Pemeriksaan berjalan dengan lancar dan diperoleh hasil bahwa proses pendaftaran IG Kopi Robusta Wonogiri dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
Pemeriksaan substantif ini bertujuan untuk mengkaji kelayakan substansi permohonan IG, termasuk asal-usul, reputasi, karakteristik, dan faktor geografis yang menjadi dasar keunikan Kopi Wonogiri.
Pengakuan sebagai produk Indikasi Geografis diharapkan dapat mendorong nilai tambah serta perlindungan hukum terhadap kopi khas Wonogiri.
Kanwil Kemenkum Jateng terus berkomitmen memberikan pendampingan kepada pelaku dan komunitas lokal dalam penguatan kekayaan intelektual, sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam mengangkat potensi unggulan wilayah.
Baca juga: Verifikasi Lapangan MPIG Kopi Robusta, Kemenkum Jateng Tinjau Proses Produksi di Wonogiri
“Melalui pemeriksaan substantif ini, diharapkan proses sertifikasi IG Kopi Wonogiri dapat segera diselesaikan,” ujar Analis Kekayaan Intelektual Muda Tri Junianto.
Kanwil Kemenkum Jateng menyatakan bahwa dukungan terhadap IG Kopi Wonogiri merupakan bagian dari program strategis peningkatan pelindungan kekayaan intelektual komunal.
Pemerintah daerah, Paguyuban Kopi Wonogiri, dan seluruh pihak yang terlibat diharapkan terus bersinergi untuk mempercepat pengesahan IG Kopi Wonogiri dan memajukan kesejahteraan petani lokal. (Laili S/***)