Berita Kriminal

4 Pengedar Narkoba Ini Terang-terangan Sebut Dapat Suplay Sabu dari Napi Rumah Tahanan

Penulis: Lyz
Editor: muh radlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENGEDAR NARKOBA - Kolase pengedar narkoba yang ditangkap di tempat berdeda di daerah Muna.

TRIBUNJATENG.COM - Empat orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu berhasil diamankan oleh jajaran kepolisian di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, pada Senin malam, 4 Agustus 2025.

Tiga pelaku berjenis kelamin laki-laki masing-masing berinisial IA (20), PH (30), dan A (26), serta satu pelaku perempuan berinisial CO (39). Keempatnya ditangkap di lokasi yang berbeda di wilayah Kabupaten Muna.

Pengungkapan kasus ini bermula saat IA dipergoki warga tengah melakukan transaksi mencurigakan di Jalan Pulu, Kelurahan Laende, Kecamatan Katobu.

Aksi tersebut kemudian dilaporkan ke pihak berwajib, hingga petugas melakukan penangkapan dan pengembangan lebih lanjut.

Dari hasil penangkapan keempat tersangka, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 6,16 gram.

Kasi Humas Polres Muna, Ipda Baharuddin, menyampaikan bahwa para pelaku diduga merupakan bagian dari jaringan distribusi sabu yang bergerak secara berantai.

Pelaku pertama berhasil dibekuk yakni IA, ditemukan sabu di dalam celana yang dikenakannya.

Setelah diinterogasi IA mengaku sabu tersebut diperoleh dari pelaku PH melalui perantara A.

 Lalu pelaku PH mengaku barang haram tersebut didapatnya dengan cara diambil langsung dengan modus tabrak tangan dalam rumah wanita CO.

Saat penggeledahan di rumah CO, polisi menemukan barang bukti disimpan pelaku di pembuangan sampah belakang rumah miliknya.

Tiga sachet ukuran kecil berisi kristal bening diduga shabu, 2 sachet kosong ukuran kecil, 3 sachet kosong ukuran sedang. 

Sembilan belas sachet kosong ukuran kecil, 1 sendok pipet warna putih dan warna putih bergaris ungu.

Lima puluh sachet kosong, uang tunai Rp50 ribu, 1 buah timbangan digital dan 1 unit handphone warna silver merek Vivo Y19 milik pelaku.

Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku CO mengaku sabu tersebut didapat dari seorang pria inisial E.

"Pria E saat ini berada di dalam Rumah Tahanan Kelas IIB Raha," ujar Baharuddin dalam tulisann yang diterima TribunnewsSultra.com, Selasa (5/8).

Empat tersangka dan barang bukti sudah berada di Polres Muna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com

Berita Terkini