Penjahit Ditagih Pajak

Benang Merah Penjahit Pekalongan Ditagih Pajak Rp 2,9 M, NIK-nya Digunakan Transaksi Miliaran Rupiah

Editor: rival al manaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TAGIHAN PAJAK - Ismanto (32) dan Ulfa (27) buruh jahit harian lepas di Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan memperlihatkan surat dari petugas pajak mengenai pajak Rp2,8 miliar, Jumat (8/8/2025). Ismanto kaget mendapatkan surat tersebut dan merasa tidak pernah melakukan transaksi sebesar tersebut.

Kunjungan dilakukan oleh empat petugas yang dibekali surat tugas resmi.

Saat menunjukkan dokumen, Ismanto membenarkan bahwa NIK tersebut memang miliknya.

Namun, ia menegaskan tidak pernah melakukan pembelian kain dalam jumlah besar atau memiliki usaha berskala miliaran rupiah.

"Saya kaget, karena saya cuma buruh jahit lepas," kata Ismanto yang saat itu didampingi istrinya, Ulfa (27).

Ia juga mengaku tidak pernah punya usaha besar maupun melakukan pinjaman apa pun.

"Saya sudah bilang, saya tidak pernah melakukan transaksi pembelian kain, pinjaman online, atau pinjaman lain apa pun," tegasnya.

Ismanto menduga identitasnya disalahgunakan pihak lain.

Bahkan, menurutnya, petugas pajak yang datang pun tampak heran. "Kok rumah saya yang seperti ini bisa kena tagihan pajak miliaran rupiah," ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Terkini