TRIBUNJATENG.COM, BREBES - Nekat menunjukan bukti transfer palsu saat bertransaksi di Brilink, Warga Cirebon, Jawa Barat diringkus Unit Reskrim Polsek Banjarharjo.
Kapolsek Banjarharjo AKP Ahmad Suudi mengatakan, tersangka Makfudin saat itu mendatangi sebuah Brilink di Desa Malahyu, Kecamatan Banjarharo, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah untuk melakukan transaksi menarik tunai uang sejumlah Rp 12 juta.
Penjaga toko, lanjut Kapolsek, kemudian menawarkan kepada tersangka akan di transfer atau di gesek menggunakan mesin EDC.
"Saat itu, tersangka memilih di transfer untuk jumlah uang yang akan ditarik secara cash," ujarnya, Minggu (10/8/2025).
Kemudian tersangka menunjukan bukti transfer kepada penjaga toko, yang ternyata bukti transfer tersebut adalah palsu.
"Bukti transfer yang ditunjukan tersangka kepada penjaga toko ternyata palsu, pelaku diduga telah menyiapkan bukti transfer palsu tersebut sebelum melakukan aksi kejahatannya."
"Penjaga toko baru sadar telah dikelabuhi oleh tersangka setelah tersangka pergi dari toko usai menerima uang cash sebesar Rp 12 juta," terang AKP Ahmad Suudi.
Usai peristiwa tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Banjarharjo.
Usai melakukan penyelidikan mendalam, petugas kemudian berhasil menemukan tempat pelarian korban di Indramyu, Jawa Barat.
"Tersangka kami grebek di rumah isterinya di Indramayu, Jawa Barat.
Tak ada perlawanan saat pelaku kami ringkus," ucapnya.
Selain tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barangbukti lain berupa bukti transfer palsu dan sepeda motor Honda Scoppy yang digunakan tersangka saat melakukan aksinya.
"Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal penipuan dan atau Penggelapan, sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHP denga ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 4 tahun penjara."
"Kini tersangka sudah mendekan di rumah tahanan Polres Brebes," pungkasnya. (Pet)