TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (INI) bekerjasama dengan Pengurus Wilayah Jawa Tengah menggelar Seminar Nasional bertajuk "Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) Terkait Proses Peradilan yang Melibatkan Notaris", Sabtu (09/08) di Hotel Patra Jasa.
Menegaskan perannya sebagai pembina dan pengawas profesi notaris, Kementerian Hukum (Kemenkum) hadir dan berkontribusi langsung dalam kegiatan tersebut.
Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU), Widodo hadir sebagai keynote speaker bersama Direktur Perdata Direktorat Jenderal (Ditjen) AHU, Henry Sulaiman yang juga menjadi salah satu narasumber.
Sementara itu, hadir dari Perwakilan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Jawa Tengah mendampingi Dirjen AHU yakni Kepala Kantor Wilayah, Heni Susila Wardoyo, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tjasdirin, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Agustinus Yosi Setyawan, dan JF Analis Hukum Ahli Muda, Widya Pratiwi Asmara.
Dalam keynote speech-nya, Widodo menjelaskan bahwa Amicus Curiae merupakan jembatan yang menghubungkan proses peradilan dengan informasi tambahan dari pihak ketiga yang memberikan pandangan objektif terhadap sebuah perkara.
“Amicus Curiae tidak memiliki kaitan langsung dengan para pihak, namun memberikan ruang pemahaman kepada penegak hukum agar bisa memberikan keadilan.
Prinsipnya, kita terbuka terhadap pendapat pihak ketiga sepanjang relevan dan dapat membantu memberikan gambaran faktual maupun pandangan hukum objektif,” terang Widodo.
Dirjen AHU menegaskan bahwa meskipun belum diatur secara eksplisit dalam hukum acara pidana maupun perdata di Indonesia, praktik Amicus Curiae telah berkembang dan diterima di berbagai pengadilan, termasuk dalam perkara Hak Asasi Manusia maupun _ judicial review_ di Mahkamah Konstitusi.
“Sayangnya, dari sekian banyak perkara hukum yang melibatkan notaris, belum pernah ada satu pun yang diajukan oleh Ikatan Notaris Indonesia maupun akademisi sebagai bentuk pembelaan berbasis keilmuan dan profesionalisme notaris,” ujarnya.
Menurut Widodo, Amicus Curiae bukan ruang pembelaan pribadi, melainkan saluran pendapat publik atau komunitas profesi terhadap isu yang memiliki dampak luas.
Dalam konteks notaris, hal ini dapat digunakan untuk menjelaskan kewenangan jabatan dan batas pertanggungjawaban.
“Kami mendorong organisasi Ikatan Notaris Indonesia untuk aktif menyusun Amicus Brief dalam perkara yang menyangkut jabatan notaris, sehingga tersedia panduan dan format standar, serta mengawal kasus yang melibatkan notaris,” tandasnya.
Sebelumnya, Kakanwil Heni Susila Wardoyo mengapresiasi penyelenggaraan seminar ini, sehingga para calon notaris akan memperoleh wawasan yang baru mengenai keterkaitan peranan notaris dengan kekuasaan kehakiman dan pelayanan publik.
“Luar biasa, ini adalah hasil kolaborasi yang baik antara Pengurus Pusat INI, Kemenkum, Pengurus Wilayah INI Jawa Tengah, dan Kanwil Kemenkum Jawa Tengah.
Semoga ilmu-ilmu dari para narasumber bermanfaat dan dapat ditransfer kepada para calon notaris yang belum bisa mengikuti seminar ini,” tutur Heni.