TRIBUNJATENG.COM - Tiga tahanan kasus pencurian dengan pemberatan yang sempat kabur dari sel Polsek Bontonompo, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian.
Di tengah proses penangkapan, muncul dugaan adanya keterlibatan anggota Brimob dalam aksi pelarian tersebut.
Kapolsek Bontonompo, AKP Zulkarnaim, membenarkan pihaknya tengah menyelidiki kemungkinan keterlibatan oknum tersebut.
Pihaknya masih mendalami dugaan tersebut dan sudah berkoordinasi dengan Kapolres Gowa serta Dansat Brimob Polda Sulsel.
Informasi sementara menyebutkan, dugaan keterlibatan anggota Brimob muncul karena salah satu tahanan yang kabur memiliki hubungan keluarga dengan oknum tersebut, yakni sebagai kakak kandung tersangka.
"Kendaraan dipakai oleh tersangka melarikan diri ini adalah kendaraan dari oknum tersebut," katanya, di Mapolres Gowa Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Jumat (8/8/2025).
Polisi tengah mendalami peran keterlibatan anggota Brimob tersebut.
"Jadi untuk keterlibatannya belum kami bisa sampaikan dan kami masih dalami," ucapnya.
Tiga tahanan Polsek Bontonompo yang kabur ditangkap.
Para tahanan itu yakni Muh Iqbal, Irwansyah Daeng Jarre dan Rahim.
Mereka ditangkap tim gabungan Resmob Polda Sulsel, Polres Gowa, dan Polres Luwu.
Ketiganya ditangkap di Desa Harapan, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, Kamis (7/8/2025).
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar membenarkan penangkapan tersebut.
"Iya sudah ditangkap tiga tahanan yang kabur," ucapnya.
Sementara itu, Kapolsek Bontonompo AKP Zulkarnaim mengatakan saat penangkapan para tersangka berusaha kabur.
Polisi memberikan tembakan peringatan namun tak diindahkan.
Sehingga, polisi mengambil tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan para tersangka.
Zulkarnaen menerangkan, Iqbal ditangkap lebih duhulu.
Setelah diselidiki dua tersangka lainnya berhasil ditangkap sebelum melarikan diri.
"Kasus ketiganya ini pencurian," jelasnya di Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel, Jumat (8/8/2025).
Dijelaskan, ketiganya kabur dari sel tahanan dengan cara merusak gembok dan jeruji besi tahanan pada Minggu (3/8/2025) dini hari sekitar pukul 04.00 Wita.
"Mereka kabur sekitar jam 4 subuh. Pada saat pemeriksaan ataupun dibangunkan sholat subuh ternyata tahanan sudah kosong," jelasnya.
Setelah kabur, para tahanan kemudian mengambil motor di salah satu rumah tersangka dan Kabur ke Luwu.
Para tersangka kini ditahan di Mapolres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com