TRIBUNJATENG.COM - Seorang perempuan berinisial AN (24), warga asal Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, melaporkan seorang oknum perwira polisi ke Bidang Propam Polda Sulbar.
Laporan tersebut dilayangkan karena AN mengaku telah dihamili oleh oknum polisi tersebut, namun tidak mendapatkan tanggung jawab.
Laporan resmi dilayangkan pada Selasa, 5 Agustus 2025, di kantor Bid Propam Polda Sulbar yang berlokasi di Jalan Aiptu Nurman, Kelurahan Mamunyu, Kecamatan Mamuju.
Dalam keterangannya kepada awak media, AN mengungkapkan bahwa ia telah menjalin hubungan asmara dengan oknum perwira tersebut sejak Juni 2024.
Hubungan mereka semula berjalan baik tanpa kendala, namun situasi berubah setelah AN mengaku hamil dan meminta pertanggungjawaban.
“Awalnya kami pacaran, tidak ada masalah. Tapi sejak saya hamil, dia mulai menjauh dan akhirnya memutus komunikasi. Makanya saya melapor,” ujar AN kepada wartawan.
AN sudah memberitahu kepada pacarnya, jika dirinya hamil tetapi oknum polisi ini mengabaikan kabar tersebut.
Bahkan pelapor mengaku, nomor telepon dan akun WhastApp diblokir oleh oknum polisi yang dilaporkan itu.
“Saya sudah sampaikan kalau saya hamil, tapi dia (Oknum Polisi) justru memblokir semua akses komunikasi. Sampai sekarang tidak bisa lagi saya hubungi,” kata AN.
Laporan AN diterima oleh PAMINIURTRIMLAP Bid Propam Polda Sulbar, Aipda Heri Cahyono, dengan nomor registrasi STOL/10/VIII/2025/Bid Propam.
Kini, AN hanya berharap laporannya ditindaklanjuti agar ia mendapat keadilan.
“Saya hanya ingin dia bertanggung jawab dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tuturnya lirih.
Hingga berita ini ditulis, Jurnalis Tribun-Sulbar.com masih berupaya mengkonfrimasi Kabid Propam Polda Sulbar.
Wartawan masih berupaya mengonfirmasi kepada pihak berwenang.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com