TNI Tembak Polisi

Ini Penyebab Vonis Peltu Lubis Lebih Ringan dari Kopda Bazarsah di Sidang TNI Tembak Mati 3 Polisi

Penulis: Val
Editor: rival al manaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kopda Bazarsah saat memperagakan cara menembak tiga polisi saat melakukan penggerebekan arena judi sabung ayam di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin (14/7/2025).

TRIBUNJATENG.COM - Ini penyebab vonis Peltu Lubis lebih ringan dari Kopda Bazarsah dalam sidang TNI menembak mati 3 polisi.

Sidang itu digelar di Pengadilan Militer 1-04 Palembang pada Senin (11/8/2025).

Hakim menjatuhkan vonis lebih ringan kepada Peltu Yun Heri Lubis dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan Oditur Militer. 

Baca juga: Kopda Bazarsah, TNI yang Tembak Mati 3 Polisi Divonis Hukuman Mati, Bagaimana Dengan Peltu Lubis?

Baca juga: Tembak Mati Pelajar, 2 Anggota TNI Divonis 2,5 Tahun Penjara dan Dipecat

Sebelumnya, Oditur menuntut Peltu Yun Heri Lubis enam tahun penjara dan pemecatan dari satuan TNI AD.

Namun, Majelis Hakim menjatuhkan vonis yang lebih rendah, yaitu tiga tahun enam bulan penjara dan pemecatan dari satuan TNI AD, karena terbukti melanggar Pasal 303 KUHP tentang Perjudian.

Ia juga dikenakan Pasal 55 KUHP yang turut serta dalam peristiwa yang menyebabkan tewasnya tiga polisi saat penggerebekan judi sabung ayam.

Vonis ini terbilang jauh lebih ringan dibanding Kopda Bazarsah, yang juga terlibat dalam bisnis sabung ayam.

Kopda Bazarsah dijatuhi hukuman mati karena terbukti menyebabkan tewasnya tiga polisi setelah menembak mereka dengan senjata api laras panjang jenis SSI yang dikanibalkan dengan NFC.

Ketua Majelis Hakim Mayor CHK Kowad Endah Wulandari dalam sidang menyebutkan adanya sejumlah hal yang meringankan untuk terdakwa Peltu Yun Heri Lubis.

"Terdakwa dianggap kooperatif selama sidang dan mengakui seluruh kesalahannya.

Selain itu, ia belum pernah menjalani pidana sebelumnya," ujar Hakim saat membacakan vonis pada Senin (11/8/2025).

Hakim juga mencatat bahwa Peltu Yun Heri Lubis telah mengabdi sebagai TNI selama 27 tahun, pernah menjalankan berbagai operasi TNI AD, dan menerima penghargaan Satya Lencana Kesetiaan.

Namun, hal yang memberatkan adalah tindakan Peltu Yun Heri Lubis yang membuka judi sabung ayam bersama Kopda Bazarsah.

Hal tersebut merusak citra TNI AD, terutama mengingat posisinya sebagai Dansubramil 427-01 Pakuan Ratu.

"Sebagai atasan dan berpangkat lebih tinggi, terdakwa tidak seharusnya terlibat dalam perjudian yang menyebabkan tewasnya tiga polisi saat penggerebekan," tegas Endah.

Hakim menilai, pemecatan terhadap Peltu Yun Heri Lubis merupakan contoh bagi seluruh jajaran TNI agar tidak melakukan kesalahan serupa.

"Keberadaan terdakwa mengganggu satuan TNI dalam menjaga kewibawaan. Sudah tidak layak dipertahankan dalam TNI, harus dipisahkan dan dipecat dari militer," tambah Hakim.

Sebelumnya, Pengadilan Militer 1-04 Palembang juga menjatuhkan vonis mati kepada Kopda Bazarsah karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap tiga polisi di Way Kanan, Lampung, saat penggerebekan judi sabung ayam.

Dalam sidang vonis yang dibacakan oleh Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, dakwaan primer Oditur Militer mengenai pembunuhan berencana tidak terbukti secara sah.

Namun, hakim meyakini bahwa Kopda Bazarsah telah melakukan pembunuhan keji terhadap tiga polisi dengan menggunakan senjata laras panjang rakitan jenis FNC yang dikanibalkan dengan SS1.

“Menyatakan terdakwa Kopda Bazarsah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan dan diberikan putusan pidana mati,” kata Fredy saat membacakan vonis, Senin (11/8/2025). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Terkini