"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun," jelasnya. (fba)
Baca juga: Ini Pentingnya Balita Rutin Datang ke Posyandu Menurut Bupati Tegal
Baca juga: Bupati Tegal Ajak Ibu Balita Rutin ke Posyandu untuk Cegah Stunting di Karangdawa
Baca juga: Bupati Pati Sudewo Dijadwalkan Temui Massa Aksi Unjuk Rasa Rabu 13 Agustus 2025