Berita Tegal

BH Langsung Lemas, Akal Muslihatnya Sembunyikan Sabu di Roti Ketahuan Polisi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS NARKOBA- Satnarkoba Polres Tegal Kota menangkap tersangka narkoba yang menyembunyikan sabu di dalam roti sanwich sari roti rasa coklat di wilayah Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, pada Rabu 30 Juli 2025.

"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun," jelasnya. (fba)

Baca juga: Ini Pentingnya Balita Rutin Datang ke Posyandu Menurut Bupati Tegal

Baca juga: Bupati Tegal Ajak Ibu Balita Rutin ke Posyandu untuk Cegah Stunting di Karangdawa

Baca juga: Bupati Pati Sudewo Dijadwalkan Temui Massa Aksi Unjuk Rasa Rabu 13 Agustus 2025

Berita Terkini