Polisi meringkus seorang tersangka bernama Dony Kurniawan (44), sementara satu pelaku lain yang diduga sebagai pemasok utama masih berstatus DPO.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (24/7/2025) di tempat tinggal tersangka di Kelurahan Pindrikan Lor, Semarang Tengah.
Dalam penggeledahan, ditemukan 2,885 kilogram sabu di lemari kamar kos.
“Awalnya barang itu ada 5 kilogram, tetapi 2 kilo lebih sudah terjual,” kata Wiwit.
Dony dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Data Kasus Narkoba di Semarang Januari–Juli 2025 Sepanjang 1 Januari hingga 31 Juli 2025, Polrestabes Semarang mencatat: 149 kasus narkotika 14 kasus psikotropika dan obat berbahaya 195 tersangka, terdiri dari 187 laki-laki dan 8 perempuan
Rinciannya: 66 tersangka dalam 64 kasus merupakan pengedar 129 tersangka dalam 99 kasus merupakan pengguna Barang bukti yang diamankan: Sabu: 7,3 kilogram Ganja: 6,1 kilogram Sinte: 31,5 gram Psikotropika Alprazolam: 19.060 butir Obat keras: 242.760 butir. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com