Semarang

Emak-emak Pecahkan Rekor Kasus Narkoba di Semarang, Bawa 2 Kilogram Sabu

Editor: rival al manaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENGEDAR NARKOBA - Kolase pengedar narkoba yang ditangkap di tempat berdeda di daerah Muna.

Polisi meringkus seorang tersangka bernama Dony Kurniawan (44), sementara satu pelaku lain yang diduga sebagai pemasok utama masih berstatus DPO.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (24/7/2025) di tempat tinggal tersangka di Kelurahan Pindrikan Lor, Semarang Tengah.

Dalam penggeledahan, ditemukan 2,885 kilogram sabu di lemari kamar kos.

“Awalnya barang itu ada 5 kilogram, tetapi 2 kilo lebih sudah terjual,” kata Wiwit.

Dony dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Data Kasus Narkoba di Semarang Januari–Juli 2025 Sepanjang 1 Januari hingga 31 Juli 2025, Polrestabes Semarang mencatat: 149 kasus narkotika 14 kasus psikotropika dan obat berbahaya 195 tersangka, terdiri dari 187 laki-laki dan 8 perempuan

Rinciannya: 66 tersangka dalam 64 kasus merupakan pengedar 129 tersangka dalam 99 kasus merupakan pengguna Barang bukti yang diamankan: Sabu: 7,3 kilogram Ganja: 6,1 kilogram Sinte: 31,5 gram Psikotropika Alprazolam: 19.060 butir Obat keras: 242.760 butir. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Terkini