Berita Sukoharjo

Update Kasus Tita Digugat Rp 120 Juta, Eks Perusahaan di Sukoharjo Jelaskan Tujuan Perjanjian

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DIGUGAT PASCA RESIGN - Kolase Tita Delima (27), perempuan yang digugat bekas tempat kerjanya pasca resign setelah dituding melanggar kontrak perjanjian, saat ditemui TribunSolo.com, Rabu (30/7/2025). Tita digugat di Pengadilan Negeri Boyolali oleh bekas tempat kerjanya, sebuah klinik kesehatan gigi di kawasan Solo Baru, dengan tuntutan senilai Rp120 juta

Kasus yang menimpa karyawan setelah mengundurkan diri (resign) dari perusahaan di wilayah Solo Raya menjadi sorotan dalam beberapa bulan terakhir.

Kasus-kasus tersebut mencakup penahanan ijazah oleh perusahaan, hingga kehilangan hak-hak ketenagakerjaan akibat status resign saat perusahaan pailit.

Pada Mei 2025, Pemerintah Kota Solo melalui Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS) menerima setidaknya 26 aduan terkait penahanan ijazah oleh perusahaan tempat karyawan bekerja sebelumnya.

Kasus ini mencuat dari berbagai sektor, mulai dari klinik kecantikan, ritel, pembiayaan, hingga kafe dan restoran.

Salah satu korban, Rizka Andika (23), mantan pegawai kedai kopi di kawasan Jebres, Solo, mengaku ijazahnya ditahan oleh perusahaan.

Ia diminta membayar biaya sebesar Rp5 juta agar ijazahnya bisa dikembalikan.

Merasa dirugikan, Rizka melaporkan kasus ini ke Polresta Surakarta pada 25 Mei 2025.

Menanggapi maraknya kasus ini, Wali Kota Solo Respati Ardi, menyatakan bahwa tindakan penahanan ijazah merupakan pelanggaran hukum.

Pemkot Solo juga berkomitmen membantu pengambilan ijazah milik warga Solo yang menjadi korban.

(TribunSolo.com)

Berita Terkini