Demo Pati 13 Agustus

Didesak Massa, DPRD Pati Buka Peluang Melakukan Pemakzulan Bupati Sudewo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HAK ANGKET - Penasihat Hukum Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Nimerodi Gulo, menyerahkan kepada Ketua DPRD Pati Ali Badrudin, dokumen berisi data pelanggaran hukum yang dilakukan Bupati Pati Sudewo.

Penasihat Hukum Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Nimerodi Gulo, mengapresiasi respons DPRD Pati terhadap tuntutan mereka.

Menurutnya, DPRD Pati telah memberikan reaksi positif dengan mendengar aspirasi rakyat.

“Saya pikir mereka juga sudah paham poin-poin yang jadi persoalan, pelanggaran-pelanggaran  hukum yang dilakukan bupati. Karena itu kami tunggu hak angketnya, sudah dibentuk pansus, kami mendesak agar segera ada hasilnya. Maksimal 60 hari, tapi kami tidak tunggu selama itu. Kami minta paling lama seminggu karena data-data sudah ada semua. Saya percayakan pada dewan dan kami rakyat akan mengawal,” jelas Direktur Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH) Teratai ini.

Baca juga: Dilarang Membawa Senjata Api, 52 Anggota Polres Brebes Diperbantukan Mengamankan Demo Pati

Menurut dia, data-data pelanggaran hukum yang dilakukan Sudewo sudah lengkap.

Sehingga Pansus Hak Angket DPRD tidak perlu bekerja terlalu lama.

“Ada pemindahan beberapa ASN dari eselon 2 langsung jadi staff, itu murni pelanggaran hukum. Juga yang disampaikan BKN terkait pengangkatan Direktur RSUD. itu tidak boleh, menurut say ateman-teman dewan tidak perlu terlalu lama karena bahan-bahan sudah ada semua. Ada prosedurnya setelah hasil ini terbukti, dikirim ke pusat, tujuan akhirnya impeachment (pemakzulan),” tandas dia. (mzk)

Berita Terkini