TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG — Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi akhirnya angkat suara mengenai aksi unjuk rasa besar-besaran di Kabupaten Pati yang menuntut pemakzulan Bupati Sudewo.
Demo yang digelar pada Rabu, 13 Agustus 2025, itu memicu perhatian publik karena skalanya yang besar dan berujung ricuh.
Kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen menjadi pemicu utama.
Meskipun kebijakan tersebut akhirnya dicabut oleh Bupati Sudewo, namun warga tetap melanjutkan aksi karena merasa telah dipermainkan oleh kebijakan yang dianggap tidak berpihak pada rakyat kecil.
Ahmad Luthfi Tegaskan Wewenang DPRD dalam Pemakzulan
Saat dimintai komentar soal desakan agar Bupati Pati mundur, Gubernur Ahmad Luthfi tidak menjawab secara langsung, melainkan menyerahkan hal itu kepada lembaga yang berwenang.
“Nah itu tanya sana, wewenangnya DPRD, bukan saya,” ujarnya singkat, Rabu (13/8/2025), seperti dilansir TribunJateng.com.
Pernyataan ini mempertegas bahwa mekanisme pemberhentian kepala daerah memang menjadi ranah DPRD, bukan gubernur.
DPRD Pati sendiri telah mengaktifkan hak angket, sebuah mekanisme konstitusional yang memungkinkan pemeriksaan dan pemakzulan kepala daerah bila ditemukan pelanggaran serius terhadap undang-undang atau konstitusi.
Pesan Gubernur: Demo Harus Damai dan Patuh Hukum
Meski enggan mencampuri proses politik DPRD, Ahmad Luthfi tetap mengingatkan masyarakat agar menjaga kondusivitas selama menyampaikan aspirasi.
“Penyampaian pendapat di muka umum itu hak warga, tapi harus damai, tidak memaksakan kehendak, dan tidak anarkis,” ujarnya dalam agenda kunjungan ke Universitas Diponegoro.
Luthfi menekankan bahwa demonstrasi yang anarkis bisa mencederai demokrasi itu sendiri. Ia mengingatkan bahwa UU Nomor 9 Tahun 1998 mengatur secara tegas hak menyampaikan pendapat, namun tetap dalam batas hukum dan ketertiban.
DPRD Sudah Bentuk Pansus Pemakzulan
Pada hari yang sama dengan unjuk rasa, DPRD Kabupaten Pati resmi membentuk panitia khusus (pansus) untuk menindaklanjuti hak angket atas kebijakan kontroversial Bupati Sudewo.
Rapat paripurna yang digelar pada pukul 13.13 WIB dipimpin oleh Ketua DPRD, Ali Badrudin, dan dihadiri oleh 42 dari 50 anggota dewan.
Pansus ini diketuai oleh Bandang Waluyo dari PDIP, dan wakil ketua Juni Kurnianto dari Demokrat.
Mereka akan bekerja selama seminggu untuk menelusuri dugaan pelanggaran dan menyampaikan laporan resmi ke DPRD.
Korban Demo: 33 Orang Luka, Tidak Ada Yang Tewas
Pascademo, 33 orang dilaporkan mengalami luka ringan, termasuk satu jurnalis yang sempat pingsan akibat gas air mata. Direktur RSUD RAA Soewondo Pati, Rini Susilowati, memastikan tidak ada korban jiwa.
“Kondisinya stabil, semua ditangani dokter spesialis. Tidak ada yang kritis,” tegasnya.
Isu hoaks yang menyebutkan adanya wartawan tewas sudah dibantah pihak rumah sakit dan media tempat jurnalis tersebut bekerja. (rtp)
Baca juga: Demo Pati Mereda Meski Puluhan Luka-luka, Polda Jateng Tetap Siaga Antisipasi Massa Kembali
Baca juga: Dampak Bantuan Pangan, Pedagang Beras di Pasar Induk Ngeluh Sepi
Baca juga: Kronologi dan Jerat Hukum Briptu Ade Kurniawan dalam Kasus Kematian Bayi Kandungnya