"Kami perintahkan untuk menunjukkan dan mengambil barang buktinya. Hingga ditemukan 25 plastik klip berisi tembakau gorila seberat 66,97 gram," ujarnya.
AKP Ade menjelaskan, saat ini ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) junto 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
"Kasus tersebut sudah kami limpahkan ke kejaksaan dan status berkasnya sudah P21," jelasnya. (fba)