Berita Blora

Birahi Pria 82 Tahun di Blora Tak Terbendung, Bocah di Bawah Umur Jadi Sasaran

Penulis: Val
Editor: rival al manaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pencabulan - Bejat ! Kakek 82 Tahun di Blora Cabuli Anak di Bawah Umur, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara 

Akibat perbuatan bejat yang dilakukan, Mbahjo terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.

"Tersangka kami kenakan pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, menjadi Undang-undang atau pasal 6 huruf B Undang-undang RI nomor 12 tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara," paparnya.

Sementara itu Mbahjo, sempat ditanya oleh AKBP Wawan terkait perbuatannya tersebut.

Dihadapan AKBP Wawan Mbahjo mengatakan penyesalan.

"Ya menyesal pak," kata Mbahjo.(Iqs)



 

Berita Terkini