Akibat perbuatan bejat yang dilakukan, Mbahjo terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.
"Tersangka kami kenakan pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, menjadi Undang-undang atau pasal 6 huruf B Undang-undang RI nomor 12 tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara," paparnya.
Sementara itu Mbahjo, sempat ditanya oleh AKBP Wawan terkait perbuatannya tersebut.
Dihadapan AKBP Wawan Mbahjo mengatakan penyesalan.
"Ya menyesal pak," kata Mbahjo.(Iqs)