TRIBUNJATENG.COM, PEKANBARU – Peredaran narkoba di lingkungan kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Pekanbaru, dibongkar Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau.
Ganja kering yang disimpan pelaku di lingkungan kampus tersebut.
Persisnya sebanyak 63 kilogram ganja ditemukan di Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM).
Baca juga: Tanam Ganja di Kandang Ayam, Pria Ini Tak Berkutik saat Digerebek Polisi
Dua mantan mahasiswa UIN Suska Riau, berinisial RS dan S, ditangkap dan telah diitetapkan sebagai tersangka.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala BNNP Riau, Kombes CP Sinaga, mengatakan kedua tersangka memanfaatkan area kampus untuk menyimpan dan mengendalikan peredaran ganja lintas provinsi.
"Kedua tersangka mengedarkan daun ganja kering dari areal kampus UIN Suska Riau," ungkap Sinaga saat diwawancarai wartawan di Pekanbaru, Rabu (13/8/2025).
Kasus ini terungkap pada Jumat (8/8/2025) setelah BNNP Riau menerima informasi masyarakat mengenai rencana pengiriman ganja melalui jasa Indah Cargo di Jalan Garuda Sakti, Pekanbaru.
Tim yang dipimpin Penyidik Madya BNNP Riau, Kombes Berliando, menemukan kedua pelaku hendak mengirimkan satu kardus berisi 23 paket ganja yang dibalut lakban cokelat.
Dari pengakuan pelaku, ganja lain disimpan di kampus.
Petugas kemudian bergerak ke UIN Suska Riau dan berkoordinasi dengan pihak kampus.
Di atas atap Gedung PKM, tim menemukan satu kardus berisi 30 paket ganja dan satu kardus berisi 10 paket ganja.
Menurut Sinaga, RS mengaku mendapat perintah dari dua rekannya, A dan M, yang kini masih dalam penyelidikan.
RS telah tiga kali mengedarkan ganja sejak Mei 2025 dengan upah Rp 200.000 per pengiriman.
Sebelum tertangkap, pelaku pernah menerima ganja seberat 70 kilogram pada Kamis (7/8/2025).
Ganja tersebut dijemput dari Daerah Panyabungan, Kabupaten Madina, Provinsi Sumatra Utara.
Rencananya, 23 paket akan dikirim ke Tangerang Selatan, 40 paket ke Palembang, dan 4 paket diberikan sebagai upah penjemputan.
RS juga menjual tiga paket seharga Rp 1,5 juta per paket.
Kampus lokasi aman
Sinaga menambahkan, para tersangka menganggap kampus sebagai lokasi aman untuk aktivitas ilegal.
"Tersangka berpendapat areal kampus merupakan tempat yang aman (mengedarkan narkoba) dan tidak terpantau oleh aparat hukum," ujarnya.
Tersangka S mengaku mengikuti perintah RS dan sudah dua kali terlibat sejak Juli 2025.
Keduanya tercatat mengedarkan ganja ke Riau, Sumatra Utara, Palembang, Lampung, hingga Pulau Jawa. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Eks Mahasiswa Simpan 63 Kg Ganja di UIN Suska Riau, Sebut Kampus Tempat Paling Aman"
Baca juga: Kronologi Polisi Temukan 8 Paket Ganja Dalam Saku Celana Pria di Wonosobo