Berita Jawa Tengah

Pemicu Remaja 20 Tahun Bunuh Neneknya di Blora: Keinginan Kuliah Tidak Direstui Ibu

Penulis: M Iqbal Shukri
Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS PEMBUNUHAN - Tersangka IMH dihadirkan dalam konferensi pers Polres Blora terkait kasus pembunuhan, Kamis (14/8/2025). Diduga, tersangka membunuh neneknya karena depresi. IMH yang ingin melanjutkan kuliah tak memperoleh restu dari ibu.

Menurut AKBP Wawan, sudah 8 saksi yang telah diperiksa.

Ada beberapa barang bukti yang juga disita.

"Barang bukti yang kami sita ada senjata yang digunakan pelaku hingga pakaian," terangnya.

Atas perbuatannya, IMH dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Atau Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, atau Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana.

"Untuk ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," paparnya.

Sementara itu, terkait IMH yang mengalami depresi, Kasi Humas Polres Blora, AKP Gembong Widodo menyampaikan bahwa pihak kepolisian fokus pada tindak pidana yang dilakukan pelaku.

"Masalah anak itu depresi, kejiwaannya terganggu, nanti dari pihak kesehatan yang berkompeten yang mengeluarkan hasilnya ataupun menyatakan hal tersebut."

"Kalau kami lebih fokus ke tindakan pidananya," terangnya.

Baca juga: Pembangunan Bendungan Karangnongko Blora Bakal Gusur Warga 5 Desa, Bagaimana Nasibnya?

Baca juga: Antisipasi Kebakaran Hutan saat Musim Kemarau, Tiga KPH di Blora Gelar Simulasi Penanganan Karhutla

Adapun terkait pelaku yang mengalami depresi saat melakukan tindak pidana, akan diputuskan oleh hakim di pengadilan.

Sebagai informasi, IMH diketahui baru berada di rumah itu selama 12 hari.

Dia pulang ke rumah karena kontrak kerjanya di Kalimantan sudah habis.

Kemudian, IMH pulang ke rumah untuk meminta restu kepada sang ibu, untuk melanjutkan kuliah. 

IMH merupakan tulang punggung keluarga.

Bapaknya sudah meninggal beberapa tahun lalu.

Halaman
123

Berita Terkini