Kriminal

Sosok Ade Tega Menghabisi Dea Majikannya, Jadi Pembantu dan Setahun Tinggal Bersama

Editor: rival al manaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TAMPANG PEMBUNUH - Grafis dengan latar belakang evakuasi jasad Dea Permata, foto Dewa (kiri) dan tampang Ade Mulyana (kanan). Ade merupakan pembantu rumah tangga yang diduga membunuh Dea, wanita yang sempat lapor ancaman tapi tak digubris polisi. 

TRIBUNJATENG.COM - Polisi mengungkapkan kronologi pembunuhan Dea Permata Karisma (27).

Dea ditemukan tewas bersimbah darah di Komplek PJT II, Desa Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (12/8/2025).

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Anom Danujaya menjelaskan, pelaku adalah asisten rumah tangga (ART) atau pembantu yang telah tinggal bersama korban dan suaminya sekitar satu tahun.

Baca juga: Jeritan Ade Mulyana Sang Pembantu Paling Keras saat Dea Ditemukan Tewas, Ternyata Dialah Pelakunya

Baca juga: Alasan Ade Mulyana Memukul Kepala Majikan Pakai Palu Karena Gaji Rp 500 Ribu Belum Dibayar

Anom menyatakan, pembunuhan terjadi pada pukul 11.30 WIB, saat di rumah hanya ada pelaku dan korban.

"Pelaku sempat menagih upah kerja sebesar Rp 500 ribu kepada korban, namun tidak ditanggapi," kata Anom dalam keterangan pers di Mapolres Purwakarta, Kamis (14/8/2025).

Karena merasa kesal dan sakit hati, pelaku mengambil palu dan memukul bagian belakang kepala korban.

"Pukulan pertama tidak membuat korban pingsan. Pelaku pun terus menghantam kepala korban hingga korban tidak berdaya," ujar Anom.

Setelah memastikan Dea tak bergerak, pelaku membuang barang bukti, termasuk ponsel korban, di bawah Jembatan Cinangka.

Beberapa barang lainnya dibuang di drainase wilayah Waduk Jatiluhur.

Anom menjelaskan, dari hasil penyelidikan sementara, motif utama pelaku adalah sakit hati karena gaji yang tidak kunjung dibayarkan oleh korban.

"Untuk motif lain-lainnya, masih kami dalami," kata Anom saat ditanya kemungkinan adanya motif lain.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu buah palu bergagang hitam, taplak meja warna coklat, dua unit ponsel, dan satu unit sepeda motor Honda Karisma warna hitam.

Atas perbuatannya, pelaku bernama Ade Mulyana dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Anom menambahkan, dari hasil penyidikan sementara, tidak ditemukan indikasi pembunuhan berencana dalam kasus ini.

"Kami simpulkan ini dilakukan secara spontan karena emosi sesaat. Tidak ada bukti adanya perencanaan sebelumnya," tutup Anom. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Terkini