TRIBUNJATENG.COM - Haning Dyah tak kuasa menahan tangis saat diundang dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati Kamis ((14/8/2025).
Di Ruang Rapat Banggar DPRD Pati, tangisnya pecah, ia meratapi nasibnya yang kini dipecat setelah 10 tahun mengabdi.
Rapat tersebut membahas lanjutan penggunaan hak angket terhadap Bupati Pati, Sudewo, terkait polemik pemutusan kerja terhadap 220 karyawan kontrak RSUD RAA Soewondo.
Baca juga: DPRD Pati Bentuk Hak Angket dan Buka Peluang Pemakzulan Sudewo
Baca juga: Pansus DPRD Pati Panggil Lima Eks Karyawan RSUD Soewondo Pati Buntut Bergulirnya Hak Angket
Sebanyak lima perwakilan eks karyawan RSUD dihadirkan untuk memberikan kesaksian.
Haning Dyah dan Siti Masruhah tak kuasa membendung air mata saat menceritakan nasib mereka.
“Saya dan suami saya bagian dari 220 orang yang tidak lolos tes, dianggap tidak kompeten dan akhirnya dipecat,” ucap Haning Dyah, mantan staf keuangan RSUD Soewondo, yang telah mengabdi selama 10 tahun.
Suaminya juga dipecat setelah 13 tahun bekerja di tempat yang sama.
Siti Masruhah, yang telah bekerja selama 20 tahun, juga mengalami nasib serupa.
“Saya pernah ikut tes karyawan tetap dulu, tapi enggak lolos.
Tahun ini malah dipecat.
Tesnya pun tidak transparan.
Tidak ada angka ranking, hanya nama dan keterangan lolos atau tidak,” ujarnya.
Pemutusan hubungan kerja ini terjadi karena seluruh karyawan tidak tetap diharuskan mengikuti tes ulang pada 2025, terlepas dari lamanya masa pengabdian mereka.
“Saya enggak nyangka harus ikut tes lagi padahal sudah kerja lebih dari 17 tahun.