Hasilnya enggak lolos, sekarang nganggur,” ujar Agus Triyono, mantan karyawan lainnya.
Hal senada juga disampaikan Muhammad Suaib (16 tahun masa kerja) dan Siswanto (14 tahun masa kerja).
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, mengatakan bahwa rapat kali ini memanggil berbagai pihak untuk dimintai keterangan yakni eks karyawan RSUD Soewondo, jajaran direksi RSUD, asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Pati, dan Plt Kepala BKPSDM Pati
“Kami mengumpulkan informasi selengkap mungkin untuk bahan pembahasan pansus.
Mengenai pemakzulan bupati, kami belum sampai ke tahap itu,” ujarnya.
Ada 22 Tuntutan, Dirangkum Jadi 12 Poin Utama Wakil Ketua Pansus, Joni Kurnianto, menambahkan bahwa proses rapat pansus juga melibatkan tim ahli dari akademisi dan pemerintahan.
“Ada 22 tuntutan dari massa aksi, kami rangkum jadi 12 poin utama. Proses pansus akan kami lakukan rinci dan hati-hati karena ini menyangkut kepentingan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com