Selain itu, Clow juga menemukan kucing-kucing hidup dalam kondisi flu, diare, hingga infeksi jamur, yang menandakan adanya pengabaian terhadap kesehatan dan kesejahteraan hewan.
Ancaman Pidana
Atas tindakan tersebut, pelaku terancam dijerat Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan terhadap hewan.
Berikut isi pasal yang relevan:
Pasal 302 ayat (1) menyebutkan bahwa seseorang yang dengan sengaja menyakiti atau tidak memberikan makanan dan perawatan yang layak terhadap hewan dapat dipidana penjara maksimal 3 bulan atau denda.
Jika perbuatan tersebut menyebabkan kematian atau luka berat pada hewan, pidana meningkat hingga 9 bulan penjara.
Kasus ini telah memicu kecaman luas di media sosial, dengan tagar seperti #SaveTheCats dan #KeadilanUntukKucingSolo menjadi trending.
Para warganet mendesak agar penegakan hukum dijalankan secara adil demi perlindungan hewan.
Komunitas Clow juga menyerukan pentingnya pengawasan terhadap adopsi dan perawatan hewan peliharaan, serta meminta pemerintah untuk memperketat regulasi tentang kesejahteraan hewan di Indonesia.