TRIBUNJATENG.COM, YOGYAKARTA - Kamis (14/8/2025), terjadi kecelakaan di simpang empat Jalan Bugisan, Kemantren Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Dua orang pengendara motor meninggal dunia setelah ditabrak mobil Honda Jazz.
Kasatlantas Polresta Yogyakarta, AKP Alvian Hidayat, memberikan keterangan.
Baca juga: Kontainer Jatuh dari Truk Timpa 9 Siswa SD yang Hendak Menyeberang Jalan
Baca juga: Mobil Hilang Kendali Tabrak 2 Rumah, Pengemudi Tewas di TKP Kecelakaan dan Istrinya Dilarikan ke RS
Kecelakaan tersebut terjadi akibat pelanggaran lalu lintas yang terekam dalam salah satu sudut pandang CCTV.
"Iya betul. Ada salah satu sudut pandang CCTV yang menyatakan melanggar lalu lintas.
Itu yang salah satu juga menguatkan dari sisi kita," ujarnya saat dihubungi pada Kamis (14/8/2025).
Alvian mengatakan, dua pengendara motor yang ditabrak meninggal dunia, dan pihak kepolisian telah mengamankan pengemudi Honda Jazz tersebut.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan pengemudi terpengaruh alkohol, Alvian menyatakan bahwa pihaknya menduga demikian berdasarkan keterangan saksi.
Sementara itu, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, berkendara dalam keadaan mabuk sangat berbahaya karena kendali penuh dirinya ada pada alkohol dan pengemudi jadi tidak fokus.
“Jangankan untuk mengontrol kendaraan, menjaga keseimbangan diri sendiri saja tidak bisa.
Sehingga ketika pengemudi harus mengambil keputusan responnya akan sangat lambat,” ucap Sony kepada Kompas.com, belum lama ini.
Dia mengatakan, sedikit atau banyak kadar alkohol yang dikonsumsi tetap bisa membuat mabuk.
Sementara itu, pengemudi yang terbukti mabuk saat mengendarai kendaraan, akan dikenakan pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam pasal yang dijeratkan untuk pengemudi mabuk yakni Pasal 311 ayat (1).
“Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang paling membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).”
Diimbau seluruh pengendara untuk tidak mengemudi dalam keadaan mabuk guna mencegah terulangnya kecelakaan tragis serupa dan memastikan keselamatan bersama di jalan raya.
Baca juga: Imam Masjid Pengendara Vario Tewas dalam Kecelakaan Beruntun dengan Truk dan Terios
Baca juga: Pelajar Tewas Kecelakaan saat Berangkat Sekolah, Motor Oleng hingga Terguling lalu Tertabrak Truk
Driver Ojol Tewas dan Penumpang Kritis Ditabrak Mobil Listrik, Sopir Diduga Mabuk
Insiden kecelakaan yeng melibatkan pengemudi mabuk juga terjadi di Jalan Pangeran Antasari, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (30/7/2025).
Insiden melibatkan mobil dan sepeda motor.
Seorang pengendara motor tewas.
Dikutip dari Kompas TV, mobil listrik menabrak driver ojek online bersama penumpangnya.
Driver ojek online tewas di tempat.
Sedangkan penumpangnya dalam kondisi kritis dan dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Sopir mobil listrik seorang pemuda diduga dalam keadaan mabuk.
Mobil listrik juga menabrak warung hingga porak-poranda.
Dalam tayangan Kompas TV, mobil listrik dalam keadaan ringsek
Pengemudi mobil berinisial DAH sempat diamankan di rumah warga untuk mencegah amuk massa.
"Posisinya cepat benar, korban meninggal di tempat satu, yang satu dibawa ke rumah sakit," kata warga sekitar bernama Gondes.
Kecelakaan terjadi saat mobil melaju dalam kecepatan tinggi dari arah Cipete menuju Blok M.
Di perempatan menuju flyover Antasari, mobil berbelok dan berada di jalur berlawanan.
Kasus kecelakaan kini ditangani Polres Jakarta Selatan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diduga Mabuk, Pengemudi Honda Jazz Tabrak Pengendara Motor hingga Tewas"
dan TribunManado.co.id dengan judul Kecelakaan Maut, Driver Ojol Tewas, Sopir Mobil Listrik Diduga Mabuk Tabrak Korban
Baca juga: Pulang Jualan dari Lokasi Demo Pati, Pedagang Asongan Tewas Tabrak Truk Parkir di Demak
Baca juga: Alat Berat Pemasang Paku Bumi Timpa Kamar saat Niken dan Anaknya Tertidur Pulas