5 Fakta Bripka M Diduga Lecehkan Tahanan Perempuan Usia 50 Tahun, Modus Masuk Sel Hendak Buang Air

Penulis: Puspita Dewi
Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI POLISI DAN TAHANAN WANITA- Heboh! Bripka M Berusaha Perkosa Tahanan Narkoba di Sel, Ini Modusnya

 

5 Fakta Bripka M Diduga Lecehkan Tahanan Perempuan di Luwu, Modus Masuk Sel dengan Alasan Buang Air

 

TRIBUNJATENG.COM – Kasus memalukan kembali menimpa institusi kepolisian.


Seorang oknum anggota Polres Luwu, Sulawesi Selatan, Bripka M, diamankan Propam setelah diduga melakukan pelecehan dan percobaan pemerkosaan terhadap seorang tahanan perempuan kasus narkoba.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (8/8/2025) pagi. Berikut lima faktanya:



1. Peristiwa Terjadi di Waktu Pergantian Jaga

Insiden dugaan pelecehan berlangsung di ruang sel tahanan perempuan Polres Luwu, sekitar pukul 06.00–08.00 Wita.
Saat itu, Bripka M masuk ke area sel dengan dalih hendak membuang air kecil.



2. Tahanan Perempuan Jadi Korban

Korban merupakan tahanan kasus narkoba usia 50 tahun yang menghuni sel bersama seorang tahanan lain.
Di dalam ruangan itu, Bripka M diduga melakukan tindakan pelecehan fisik.



3. Aksi Terhenti Gara-gara Suara Batuk

Niat bejat Bripka M tidak berlangsung lama.
Ia terpaksa menghentikan aksinya setelah terdengar suara batuk dari arah sel tahanan laki-laki.
Takut ketahuan, ia pun buru-buru menghentikan perbuatannya.



4. Ternyata Sudah Tiga Kali Masuk Sel dengan Modus Sama

Kasi Propam Polres Luwu, AKP Mirwan Herlambang, menyebut aksi Bripka M bukan kali pertama.


Sejak Juli 2025, tercatat sudah tiga kali ia masuk sel perempuan dengan modus serupa.


Pada kejadian pertama, ia hanya memegang pundak korban. Namun kejadian ketiga membuat korban melapor ke kerabatnya yang juga anggota Polres Luwu.



5. Terancam Dipecat Tidak Hormat

Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran berat.


“Apabila bukti, keterangan saksi, hasil pemeriksaan, dan unsur pelanggaran telah lengkap, maka rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akan diberlakukan,” tegas Adnan, Senin (11/8/2025).


Saat ini, Bripka M sudah diamankan di sel Provos dan menjalani pemeriksaan intensif.

(*)

Berita Terkini