Hukum dan Kriminal

KRONOLOGI Satu Keluarga Ditangkap Polisi Gegara Terlibat Kasus Narkoba

Editor: Muhammad Olies
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi narkoba

TRIBUNJATENG.COM - Tiga orang dalam satu keluarga yakni ayah, anak dan ibu ditangkap polisi karena diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

Ayah dan anak sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Ramlan (42) dan anaknya bernama Rifal (20).

Sedang istri Ramlan statusnya masih saksi. 

Satu keluarga ini merupakan warga Desa Balo-Balo, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur.

Kasi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Andi Muh Taufik mengatakan polisi menangkap ketiganya setelah mendapat laporan dari warga. Penangkapan pertama yakni Rifal pada Rabu (17/7/2024) sekitar pukul 12.30 Wita di Desa Tarengge, Kecamatan Wotu. 

“Rifal ditangkap angota dan setelah diperiksa ditemukan barang bukti berupa 1 shaset ukuran kecil berisikan kristal bening diduga Shabu dengan berat brutto 0.04 gram,” kata Taufik, saat dikonfirmasi Kamis (18/7/2024) sore. 

Baca juga: Terungkap dalam Sidang, Ammar Zoni Terima Bagi Hasil Bisnis Narkoba

Menurut Taufik, setelah dilakukan interogasi diketahui barang yang ditemukan dari Rifal berasal dari seorang lelaki yang tak lain adalah ayahnya bernama Ramlan. 

“Dari tangan Taufik, diamankan sejumlah barang bukti berupa 1 telepon seluler (Ponsel) android dan 1 unit motor matik berwarna hitam tanpa pelat,” ucap Taufik. 

Penangkapan selanjutnya yakni Ramlan berlangsung di Desa Bali-Balo, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur pada pada Rabu (17/7/2024) sekitar pukul 14.00 Wita. 

“Dari penangkapan Ramlan atau ayah dari Rifal ditemukan  barang bukti berupa 2 saset ukuran kecil berisikan kristal bening diduga Shabu dengan berat 0.34 gram, 1 saset plastik kosong ukuran sedang.

Lalu 1 buah Ponsel handphone Android, 1 batang korek api gas warna hijau, 1 batang Pirex kaca, 1 batang sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik dan 1 lembar tisu warna putih,” ujar Taufik. 

Lanjut Taufik, Rifal maupun Ramlan keduanya diamankan di ruang Satnarkoba Polres Luwu Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

“Rifal dan Ramlan terancam pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutur Taufik.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Berita Terkini