TRIBUNJATENG.COM - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kebumen Jawa Tengah 2025 resmi dirombak.
Kenaikan UMK Kabupaten Kebumen berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561/45 Tahun 2024.
Kebumen terkenal dengan sebutan kota Walet.
Masyarakat Kebumen, khususnya di kawasan pesisir pantai selatan, banyak memburu burung walet untuk diambil sarangnya berasal dari air liur burung tersebut.
Perburuan sarang burung walet ini dikarenakan nilai jual sarang burung walet tinggi sehingga menjadi sumber penghasilan masyarakat yang menjanjikan.
Baca juga: Upah Minimum UMK Kabupaten Purworejo 2025 Resmi Naik, Dipimpin Bupati Termiskin di Jawa Tengah
Secara keseluruhan, rata-rata kenaikan UMK 2025 sebesar Rp148.742 atau naik 6,5 persen dibandingkan UMK tahun 2024.
UMK Kebumen pada 2025 mengalami kenaikan menjadi Rp 2.259.873,55 dirombak sebelumnya Rp 2.121.947.
UMK tertinggi berada di Kota Semarang dengan angka Rp 3.454.827, sedangkan UMK terendah ditetapkan untuk Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp2.170.475.
Berikut ini daftar UMK seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Tengah:
1. UMK Kota Semarang 2025: Rp 3.454.827,00
2. UMK Solo 2025 Rp 2.416.560,00
3. UMK Kota Magelang 2025: Rp 2.281.230,00
4. UMK Kota Salatiga 2025: Rp 2.533.583,00
5. UMK Kota Pekalongan 2025: Rp 2.545.138,00
6. UMK Kota Tegal 2025: Rp 2.376.683,82