Berita Banyumas

Dugaan Kekerasan Seksual Guru Besar Unsoed: Tim Pemeriksa Batal Panggil Korban, Ada Apa?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KEKERASAN SEKSUAL - Sejumlah mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) saat menggelar aksi simbolik menutup mulut dengan lakban hutam di depan Patung Kuda Unsoed, Jumat (25/7/2025). Mereka menuntut kampus bertindak tegas dan transparan dalam menangani dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang oknum guru besar.

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Penanganan dugaan kasus kekerasan seksual di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto hingga pertengahan Agustus 2025 ini belum menemukan titik terang. 

Tim pemeriksa yang dibentuk universitas  belum meminta keterangan langsung dari pelapor, meski telah lebih dulu memeriksa terlapor.

Tim 7 atau tim pemeriksa, yang dibentuk melalui Surat Keputusan Rektor berdasarkan arahan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), telah memanggil dan meminta keterangan dari seorang guru besar yang menjadi terlapor, yakni Prof. Dr. AIS.

Baca juga: Diintimidasi, Keluarga Gadis Disabilitas Korban Kekerasan Seksual Tugu Semarang Lapor ke LPSK

Pemanggilan dilakukan Rabu (23/7/2025). 

Sementara itu, pelapor yang merupakan seorang mahasiswi hingga saat ini belum juga dimintai keterangan langsung oleh tim pemeriksa. 

Padahal sebelumnya, Tim Pemeriksa menyatakan akan memanggil pelapor untuk menggali informasi sekaligus mengonfirmasi pernyataan yang telah dilaporkan.

Namun, muncul informasi rencana pemanggilan tersebut dibatalkan. 

Tim pemeriksa disebutkan akan menggunakan keterangan dari hasil pendampingan dan pemeriksaan internal yang telah dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unsoed.

Ketua Satgas PPKS Unsoed, Dr. Tri Wuryaningsih, M.Si., menyatakan sejak kasus ini mencuat, pihaknya telah memberikan pendampingan kepada korban. 

Bahkan, Satgas juga telah memeriksa pelapor sebagai bagian dari prosedur awal penanganan kasus.

"Kalau di Satgas (pemeriksaan) ya sudah selesai," ujarnya Selasa (19/8/2025).

Tri Wuryaningsih menambahkan hasil pemeriksaan Satgas itu kemudian menjadi dasar proses di tingkat universitas. 

Informasi yang dikumpulkan dari pelapor oleh Satgas dikatakan akan dikomparasikan dengan hasil pemeriksaan tim pemeriksa.

Meski demikian, ia mengonfirmasi pelapor tidak akan dipanggil langsung oleh tim pemeriksa. 

"Gak jadi diperiksa. 

Cukup menggunakan informasi dari pemeriksaan Satgas," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com.

Menurutnya ada sejumlah pertimbangan di balik keputusan tersebut. 

Salah satunya adalah kondisi psikologis pelapor yang dinilai belum stabil sehingga tidak disarankan diperiksa ulang.

"Kondisi psikis korban tidak memungkinkan dan untuk korban tidak disarankan diperiksa ulang," ungkapnya.

Sebelumnya, anggota tim pemeriksa sekaligus Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Unsoed, Prof Dr Slamet Rosyadi SSos MSi, menyampaikan tim telah memanggil terlapor Prof Adhi pada 23 Juli 2025. 

Saat itu, pemeriksaan dilakukan secara langsung dan didampingi oleh anggota Satgas PPKS.

"Terlapor diperiksa Rabu 23 Juli 2025. 

Kita juga mengundang Satgas agar kita juga bisa mendapatkan informasi terkait dengan hasil pemeriksaan oleh Satgas," kata Prof Slamet.

Ia sempat menyebutkan agenda selanjutnya adalah pemeriksaan terhadap pelapor. 

Namun, pelaksanaan belum bisa dilakukan karena pelapor saat itu masih mengikuti kegiatan di luar kota. 

Ia juga menyatakan prosedur sedang diurus agar pelapor dapat diperiksa dengan pendampingan yang sesuai.

"Dan Minggu ini kita merencanakan mewawancarai pelapor. 

Kita harus mengurus prosedurnya supaya nanti pelapor bisa datang, tentunya dengan didampingi oleh pendamping yang ditunjuk," katanya.

Tim pemeriksa sendiri dibentuk berdasarkan SK Rektor Unsoed yang diterbitkan pada 6 Juni 2025.

Pembentukan tim ini merupakan tindak lanjut dari surat Sesjen Kepala Biro Organisasi dan SDM Kemdiktisaintek tertanggal sama, 6 Juni 2025, sebagai respon atas surat laporan dari Satgas PPKS PT Unsoed.

Baca juga: Di Bawah Bendera One Piece, Mahasiswa Unsoed Suarakan Keadilan bagi Korban Kekerasan Seksual

Surat tersebut juga menjadi dasar diterbitkannya SK Menteri Nomor 64 Tahun 2025 tentang pendelegasian pembentukan tim pemeriksa dugaan pelanggaran disiplin PNS di lingkungan Unsoed.

Rektor kemudian menindaklanjuti dengan menerbitkan SK membentuk Tim Pemeriksa Dugaan Pelanggaran Disiplin PNS di Fisip Unsoed.

Seiring waktu berjalan, ketidakjelasan alur pemeriksaan, termasuk batalnya pemanggilan pelapor, menimbulkan pertanyaan publik mengenai transparansi dan keseriusan penanganan dugaan kekerasan seksual ini. (jti) 

Berita Terkini