Berita Wonosobo

Pemkab Wonosobo Ambil Langkah Kebijakan Fiskal Pengurangan Tarif Retribusi Pasar

Penulis: Imah Masitoh
Editor: muh radlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PASAR INDUK WONOSOBO - Suasana di area Pasar Induk Wonosobo, Selasa (19/8/2025). Pemkab Wonosobo mengambil langkah kebijakan fiskal berupa pengurangan tarif retribusi pasar atas Perda No. 11 Tahun 2023 ini, pengurangan tarifnya menjadi senilai Perda No. 10 Tahun 2009.

TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Pemerintah Kabupaten Wonosobo merespons cepat terhadap aspirasi para pedagang pasar tradisional menyusul berlakunya Peraturan Daerah (Perda) PDRD No. 11 Tahun 2023. 


Pemerintah menyatakan komitmennya untuk menyesuaikan tarif retribusi agar lebih realistis dan tidak membebani pelaku usaha kecil.


Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disdagkopukm) Wonosobo, Achmad Fathoni, menyampaikan bahwa hasil audiensi tersebut menunjukkan respons cepat pemerintah atas aspirasi masyarakat.


Ia menyebut, audiensi sudah berlangsung beberapa waktu lalu yang dihadiri oleh Bupati, para pimpinan pasar, perwakilan pedagang, dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. 


Pemerintah memandang bahwa masukan dari pedagang menjadi bagian penting dalam evaluasi kebijakan retribusi pasar.


"Perlu sampaikan bahwa kemarin sudah dilakukan audiensi. Ya ini bentuk Pemerintahan Kabupaten Wonosobo lebih responsif,” ujar Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disdagkopukm) saat ditemui tribunjateng.com.


Fathoni menjelaskan, dalam pertemuan tersebut, para pedagang diberi ruang menyampaikan langsung kondisi masing-masing pasar, termasuk dampak kenaikan tarif yang dirasa memberatkan. 


Perubahan tarif pelayanan pasar melalui Perdagangan No. 11 Tahun 2023 berkisar antara 7 sampai 15 kali lipat nilai tarif sebelumnya.


Misalnya pasar kelas 1 dengan lokasi kelas A, tarif Perda No. 10 Tahun 2009 senilai Rp120.000 sementara di tarif Perda No. 11 Tahun 2023 sebesar Rp 1,6 juta.


Pemerintah, melalui forum tersebut, menyepakati langkah penyesuaian tarif agar nilainya kembali setara dengan yang diberlakukan pada tahun 2009.


“Kebijakan yang diambil adalah dengan kebijakan fiskal berupa pengurangan. Atas Perda tahun 2023 ini, pengurangan tarifnya menjadi senilai Perda No. 10 Tahun 2009,” jelas Fathoni.


Langkah ini diambil setelah mempertimbangkan dampak ekonomi di lapangan, seperti turunnya daya beli, berkurangnya aktivitas perdagangan, hingga menurunnya jumlah pedagang aktif. 


Pemerintah menilai bahwa keberlangsungan pasar tradisional sebagai pusat distribusi dan penggerak ekonomi lokal harus menjadi prioritas.


Sebagai tindak lanjut, pemerintah tengah menyusun Peraturan Bupati (Perbup) tentang pengurangan tarif retribusi jasa layanan pasar. 


Draft kebijakan tersebut kini masih dalam tahap finalisasi bersama bagian hukum.


Tarif retribusi Perda 2023 mulai diberlakukan pada 2024 dan akan terus berlaku sampai ada peraturan baru. 


Konsep awal, pembayaran yang telah dilakukan pedagang berdasarkan tarif lama akan diperhitungkan dan disesuaikan kembali sesuai tarif baru.


“Mereka yang membayar lebih akan mendapatkan pengembalian dalam bentuk pengurangan tagihan di tahun berikutnya, bukan uang tunai, yang masih kurang tetap kita tagih,” jelas Fathoni.


Sejauh ini, capaian pembayaran retribusi pasar masih di bawah 30 persen dari target berdasarkan Perda 2023. 


Namun Fathoni menyebut, jika dibandingkan dengan Perda lama, ada tren kenaikan setiap tahunnya.


“Target keseluruhan pendapatan tetribusi pada 2025 adalah Rp9,2 miliar, yang meliputi berbagai jenis retribusi, tidak hanya pasar,” jelasnya.


Dari target Rp9,2 miliar di tahun 2025, hanya sekitar Rp1 miliar yang realistis dicapai oleh Disdagkopukm.


Ia menyebut, beberapa komponen seperti parkir dan bongkar muat kini sudah bukan kewenangan Disdagkopukm.


Untuk sistem pembayaran, Wonosobo belum menerapkan sistem digital. Fathoni menilai, sistem manual masih lebih efektif dalam konteks lokal saat ini, meskipun diakui sistem digital bisa mencegah kebocoran.


“Kalau sistem digital, saya hanya meyakini satu hal saja tidak ada kebocoran. Tapi capaian target, saya tidak yakin. Kita datangi saja belum tentu membayar,” ujarnya.


Terkait penataan kios salah satunya di Pasar Induk, dari sekitar 3.000 unit di Pasar Induk, hanya sekitar 100 yang aktif digunakan. 


Pemerintah tengah mengevaluasi data dan mempertimbangkan perlakuan terhadap kios kosong yang tidak membayar retribusi. (ima)

 

Berita Terkini